Logo Header Antaranews Kalteng

Darurat kekerasan seksual di sekolah harus ditindak tegas

Jumat, 8 Mei 2026 14:28 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren (ponpes), merupakan alarm darurat yang harus ditindak tegas.

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di ponpes, harus ditindak tegas,” kata Cucun dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang belakangan menjadi perhatian publik, seperti kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

Selain itu, terdapat pula kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu ponpes di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.

Melihat kasus-kasus tersebut, Cucun selaku Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang kesejahteraan rakyat, mendorong langkah pencegahan dan penegakan hukum bagi para pelaku.

“Penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” kata dia.

Di samping itu, dia juga menekankan pentingnya negara menjamin perlindungan bagi korban, mulai dari perlindungan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, hingga keamanan.

“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” ucapnya.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak hanya menyangkut aspek pidana dan perlindungan anak, tetapi juga kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang pembinaan moral.

Oleh karena itu, sebagai bentuk pengawasan dewan, ia menyampaikan bahwa DPR RI melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian/lembaga terkait untuk membahas isu kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” ujarnya.

Terkait ponpes, ia menyebut DPR juga akan meminta penjelasan terkait standar pembinaan pesantren mengintegrasikan aspek perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga, bukan hanya aspek kurikulum keagamaan.

“Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu, sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat,” katanya.

Dia lebih lanjut menegaskan, setiap anak dan peserta didik berhak mendapat perlindungan dan rasa aman. Maka dari itu, kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan, tidak dapat ditoleransi.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026