Logo Header Antaranews Kalteng

Aturan medsos anak jadi perdebatan, rem darurat atau ancaman ekspresi digital?

Selasa, 10 Maret 2026 23:28 WIB
Image Print
Ilustrasi - Penggunaan platform media sosial. (ANTARA/Anadolu)

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan pedoman teknis bagi penyelenggara platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak Indonesia di ruang digital.

Platform digital dalam konteks ini adalah sistem berbasis internet yang memfasilitasi interaksi, transaksi, maupun distribusi konten di ruang daring.

Permen tersebut menetapkan bahwa akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Roblox, hingga Bigo Live.

Pengategorian ini tidak semata-mata didasarkan pada jenis konten yang beredar, melainkan juga pada arsitektur digital platform yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna.

Platform, seperti TikTok, Instagram, dan Roblox, menggunakan pendekatan psikologi perilaku yang kuat untuk meningkatkan durasi menonton (watch time). Bagi anak-anak yang belum memiliki kematangan kognitif, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti kecanduan digital, hingga gangguan psikologis.


Tren kebijakan global

Langkah Indonesia bukan yang pertama di dunia. Sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan pembatasan serupa.

Australia menjadi salah satu pionir, setelah menerapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, melalui regulasi yang mulai berlaku 10 Desember 2025.

Larangan tersebut mencakup platform, seperti TikTok, Instagram, X, Facebook, dan Snapchat. Dalam kebijakan itu, izin orang tua tidak dapat menjadi pengecualian. Platform yang melanggar aturan dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia.

Sementara itu Denmark mencapai kesepakatan politik pada November 2025 untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, yang ditargetkan menjadi undang-undang pada pertengahan 2026.

Negara tersebut, bahkan memanfaatkan sistem verifikasi identitas digital nasional untuk memastikan usia pengguna platform.


Lonjakan kasus

Kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak muncul di tengah meningkatnya berbagai kasus yang melibatkan anak di ruang digital.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Laporan Kementerian Komunikasi dan Digital bersama National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) juga menunjukkan tingginya angka online child sexual exploitation (OCSE) di Indonesia.

Indonesia tercatat menempati peringkat ketiga dunia, dengan sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi seksual anak secara daring.

Salah satu modus yang kerap digunakan adalah predator yang menyamar menggunakan akun palsu untuk membujuk anak mengirimkan konten tidak senonoh atau praktik yang dikenal sebagai sextortion.

Kasus di Situbondo pada Desember 2025 menjadi salah satu contoh. Seorang remaja berusia 14 tahun menjadi korban persetubuhan, setelah sebelumnya dibujuk melalui komunikasi di media sosial.

Selain itu, fenomena perundungan siber (cyber-bullying) juga memicu berbagai tragedi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa pada periode 2023–2025, kasus bunuh diri anak di Indonesia menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara.

Pada Oktober 2025, misalnya, terjadi serangkaian kasus bunuh diri remaja di Cianjur dan Sukabumi yang dipicu tekanan psikologis akibat perundungan yang berlangsung di media sosial.

Data KPAI menunjukkan bahwa korban terbanyak berada pada rentang usia 13–15 tahun, yang merupakan kelompok usia yang paling terdampak oleh kebijakan pembatasan akses media sosial saat ini.

Media sosial, bahkan pernah dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan serius, seperti perdagangan manusia.

Kasus penculikan balita bernama Bilqis di Makassar pada November 2025 mengungkap praktik penjualan anak melalui grup Facebook berkedok adopsi anak, dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp80 juta.

Kasus tersebut membuka jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas provinsi yang beroperasi melalui platform digital.


Tantangan implementasi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan survei literasi digital 2025, sekitar 39,7 persen anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan gawai, sementara penetrasi penggunaan internet pada Generasi Z mencapai 87 persen.

Di wilayah tertinggal atau kawasan 3T, anak usia 13–14 tahun, bahkan dilaporkan memiliki tingkat kecanduan media sosial yang lebih tinggi karena minimnya alternatif hiburan di dunia nyata.

Efektivitas Permen Komdigi ini sangat bergantung pada apa yang dapat disebut sebagai "segitiga pengawasan".

Tiga elemen utama tersebut adalah ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi, kepatuhan teknis platform digital, serta kemampuan orang tua dalam memahami dan mengawasi aktivitas digital anak.

Jika salah satu unsur tersebut tidak berjalan optimal, anak-anak tetap berpotensi menemukan celah untuk mengakses ruang digital yang berisiko.

Secara regulatif, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan mekanisme sanksi yang cukup jelas dalam PP Nomor 17 Tahun 2025.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan.

Di sisi lain, implementasi kebijakan ini juga memerlukan pendekatan edukatif melalui peningkatan literasi digital di lingkungan pendidikan dan keluarga.


Ekosistem digital anak

Dalam praktiknya, anak di bawah usia 16 tahun berada pada fase perkembangan psikologis yang sangat penting.

Kelompok usia ini tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Kelompok usia 13–15 tahun yang umumnya berada di tingkat SMP merupakan pengguna media sosial paling aktif dan sekaligus kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif ruang digital.

Pada usia tersebut, tekanan teman sebaya untuk aktif di media sosial sangat tinggi.

Dalam ekosistem digital anak Indonesia, saat ini, sejumlah platform memiliki peran berbeda.

TikTok menjadi ruang hiburan utama dengan berbagai konten, seperti dance challenge, komedi, hingga belanja daring.

Instagram berfungsi sebagai katalog sosial untuk menampilkan aktivitas sehari-hari melalui fitur stories.

YouTube dan YouTube Shorts banyak digunakan untuk menonton konten gim, tutorial, hingga video unboxing.

Sementara itu Roblox berkembang sebagai ruang sosial berbasis gim, tempat anak-anak berinteraksi dan membangun identitas digital melalui avatar.

Adapun WhatsApp sering menjadi pusat komunikasi utama melalui grup kelas, grup pertemanan, hingga koordinasi tugas sekolah.

Karena fungsinya yang lebih mendasar sebagai alat komunikasi, platform ini biasanya tidak termasuk dalam kategori pelarangan total, meskipun tetap memerlukan pengawasan terhadap fitur tertentu.

Di kalangan remaja yang lebih melek teknologi, Telegram dan Discord juga mulai digunakan untuk mencari komunitas minat, seperti gim, anime, maupun budaya pop.


Literasi digital keluarga

Pada akhirnya, kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak bukan semata-mata soal pembatasan teknologi.

Kebijakan ini dapat dipandang sebagai rem darurat untuk melindungi anak di tengah ekosistem digital yang semakin kompleks.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut juga perlu diimbangi dengan upaya menjaga ruang ekspresi dan kreativitas generasi muda di dunia digital.

Peran orang tua menjadi faktor kunci dalam proses tersebut. Literasi digital keluarga perlu diperkuat agar orang tua mampu memahami cara kerja platform digital, sekaligus mendampingi anak dalam memanfaatkannya secara sehat dan aman.

Tanpa keterlibatan aktif keluarga, regulasi seketat apa pun berpotensi kehilangan efektivitasnya di tengah cepatnya perkembangan teknologi digital.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026