
Legislator Kotim minta pemda kaji ulang aturan terkait UEP

Sampit (ANTARA) - Legislator Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Muhammad Abadi mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi terkait kewajiban plasma, terutama mengenai opsi usaha ekonomi produktif (UEP).
"Kalau kami melihat fakta di lapangan, apabila dilakukan ekonomi produktif itu keberhasilannya hampir tidak ada dan kemungkinan besar akan banyak gagal," kata Abadi di Sampit, Rabu.
Anggota DPRD Kotim itu juga menyoroti aturan yang membedakan kewajiban perusahaan sebelum dan sesudah 2007, yang sempat menjadi pembahasan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan plasma bersama aliansi koperasi baru-baru ini.
Untuk izin perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan sebelum 2007, tidak diwajibkan memberikan lahan plasma 20 persen bagi masyarakat di sekitar perusahaan, namun perusahaan diwajibkan melakukan UEP untuk masyarakat sekitar sesuai dengan kesepakatan bersama
"Skema UEP ini tidak aplikatif di lapangan. Kondisi wilayah di sekitar perkebunan dianggap tidak mendukung untuk pengembangan usaha alternatif seperti peternakan," kata Abadi.
Di sisi lain, saat RDP lalu mayoritas masyarakat penerima manfaat yang tergabung dalam koperasi menolak adanya skema UEP. Bahkan, kebijakan ini dianggap sangat berisiko memicu konflik sosial yang berkepanjangan karena hasil yang didapat masyarakat sangat minim.
"Apabila itu diterapkan, sama halnya dengan sekarang itu akan menjadi konflik sosial, karena ekonomi produktif itu tidak layak apabila diterapkan di sekitar perkebunan," ujarnya.
Oleh karena itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendorong pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) agar mengkaji ulang skema UEP tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotim targetkan proyek listrik Pulau Hanaut tuntas tahun ini
Terkait opsi modal usaha, Abadi menyebut akses modal di desa saat ini sebenarnya sudah relatif mudah melalui kredit perbankan. Namun, masalah utamanya tetap pada tingkat keberhasilan UEP yang sangat kecil di wilayah perkebunan.
Sebagai alternatif, DPRD Kotim tetap berharap kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk perkebunan atau setidaknya kompensasi nilai uang per hektare. Nilai tersebut harus diberikan secara rutin setiap bulan kepada masyarakat terdampak.
Apalagi, ia mengungkapkan bahwa realisasi plasma untuk perusahaan di atas 2007 pun masih bermasalah. Meski wajib 20 persen, pada kenyataannya hampir 40 persen perusahaan belum melaksanakan kewajiban tersebut secara maksimal.
"Dari jumlah perusahaan yang ada itu, penerapannya masih tidak terlaksana dengan maksimal, hanya di atas kertas saja. Kalau ada pun mungkin hanya 10 atau 15 persen yang bisa diterapkan. Maka dari itu, perlunya pengawasan ketat dan evaluasi total terhadap regulasi perkebunan," demikian Abadi.
Baca juga: Perempuan Kotim didorong melek literasi keuangan syariah lewat Sicantiks
Baca juga: Pemkab Kotim rumuskan solusi atasi hambatan listrik masuk desa
Baca juga: Pemkab Kotim pertegas legalitas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya
Pewarta : Devita Maulina
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026
