Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Kotim pertegas legalitas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya

Rabu, 8 April 2026 16:47 WIB
Image Print
Pemkab Kotim gelar rapat koordinasi untuk pertegas legalitas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya, Senin (6/4/2026). (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi guna memperjelas status kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang sebelumnya sempat dipermasalahkan sebagian anggota.

“Kami menindaklanjuti surat permohonan dari Gapoktanhut Bagendang Raya untuk memfasilitasi pertemuan dengan Balai Perhutanan Sosial di Banjarbaru. Dari pertemuan ini sudah disampaikan secara jelas terkait kepengurusan Gapoktanhut tersebut,” kata Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Muslih di Sampit, Selasa.

Muslih menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengurus Gapoktanhut yang meminta mediasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), pemerintah berupaya mencari solusi konkret atas konflik internal yang terjadi. Pertemuan di Gedung B Setda Kotim ini menjadi langkah krusial mengakhiri polemik dualisme dan ketidakpastian hukum di lapangan.

“Melalui pertemuan ini kami ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari perwakilan kementerian terkait legalitas kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya,” ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kotim dukung penguatan akses keuangan masyarakat

Ia menyampaikan, berdasarkan verifikasi kementerian, Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diterbitkan pada tahun 2016 dinyatakan masih berlaku sah secara hukum.

Dokumen legal tersebut memiliki masa aktif yang panjang, yakni selama 35 tahun sejak tanggal ditetapkan oleh otoritas terkait.

Dengan begitu, sosok yang diakui secara administratif oleh kementerian maupun balai adalah kelompok yang dipimpin oleh Dadang. Hal ini memperjelas siapa mitra resmi pemerintah dalam koordinasi program perhutanan sosial kedepannya.

“Dari penjelasan yang disampaikan, kepengurusan yang diakui dan selama ini berkoordinasi dengan pihak kementerian maupun balai adalah kepengurusan yang dipimpin Pak Dadang dan kawan-kawan,” ujar Muslih.

Selain aspek legalitas, Pemkab Kotim menaruh perhatian besar pada dinamika keamanan di kawasan lahan. Pemerintah terus memantau kasus hukum terkait dugaan pemukulan terhadap camat setempat yang kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

“Kami tetap memonitor laporan tersebut karena ini menjadi perhatian serius. Jika tidak ditangani dengan baik, tentu akan menjadi preseden buruk bagi daerah,” tegasnya.

Baca juga: Pemkab Kotim tetapkan status siaga karhutla dan kekeringan 185 hari

Muslih memperingatkan stabilitas daerah menjadi taruhan jika konflik ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang tegas. Oleh karena itu, Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) Kabupaten Kotim akan segera diterjunkan ke lokasi.

“Kami sepakat setelah pertemuan ini akan berkoordinasi dengan tim Satgas PKS agar dapat membantu penyelesaian persoalan di lapangan,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya Dadang menyambut baik hasil koordinasi yang mempertegas posisinya secara hukum. Ia menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi administrasi guna mempermudah langkah Satgas PKS dan Kesbangpol.

“Tadi kami diminta untuk bersurat kepada pemerintah daerah agar difasilitasi bertemu dengan tim Satgas Penanganan Konflik Sosial untuk membahas persoalan di lapangan,” ucap Dadang.

Dadang menambahkan Gapoktanhut Bagendang Raya mengelola lahan perhutanan sosial seluas 3.509 hektare. Luasan tersebut mencakup mandat dari tiga kelompok tani besar, yakni Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

Menurutnya, eksistensi Gapoktanhut ini memiliki nilai ekonomi tinggi karena diproyeksikan mampu mensejahterakan sekitar 1.091 kepala keluarga (KK). Ia berharap kepastian kepengurusan ini menjadi momentum untuk mengoptimalkan potensi lahan bagi masyarakat.

“Kami berharap permasalahan ini cepat selesai, sehingga kami pun bisa fokus untuk mengoptimalkan potensi lahan agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya anggota Gapoktanhut,” demikian Dadang.

Baca juga: DPRD Kotim minta Inspektorat awasi ketat penerapan WFH ASN

Baca juga: PT Bumi Makmur Waskita luruskan isu tidak bayar gaji karyawan



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026