Logo Header Antaranews Kalteng

Komisi I DPRD Kotim dorong pembentukan tim terpadu berantas rokok ilegal

Senin, 18 Mei 2026 23:59 WIB
Image Print
Komisi I DPRD Kotim gelar RDP terkait evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBH CHT), Senin (18/5/2026). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mendorong pembentukan tim terpadu untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, serta maraknya distribusi rokok tanpa cukai.

“Dari hasil rapat memang ditemukan masih banyak rokok ilegal yang beredar di Kotim. Bea Cukai juga sudah melakukan tindakan, ada 22 kali penindakan dengan temuan sekitar 172 ribu batang rokok ilegal,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha di Sampit, Senin.

Hal ini ia sampaikan usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim terkait evaluasi penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBH CHT), pembagian alokasinya kepada perangkat daerah, dukungan penegakan hukum oleh Satpol PP.

RDP ini juga membahas hal lainnya berkaitan dengan DBH CHT, yakni pelayanan kesehatan oleh Dinas Kesehatan, serta pembahasan dampak dari peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, pendapatan daerah dan stabilitas ekonomi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Angga menjelaskan, RDP ini merupakan tindak lanjut dari DPRD terhadap keluhan masyarakat terkait lonjakan harga rokok legal serta maraknya distribusi rokok tanpa cukai yang dinilai berdampak pada kebocoran penerimaan negara dan PAD Kotim.

Komisi I DPRD Kotim menaruh perhatian serius terhadap persoalan tersebut karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan PAD daerah melalui DBH CHT. Sesuai kebijakan pemerintah pusat, sebagian dana cukai akan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Menurut Angga, keberadaan rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor cukai yang seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah daerah. Karena itu, DPRD mendorong langkah konkret agar pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal dapat diperketat.

“Fokus utama kami adalah bagaimana pendapatan daerah dari sektor cukai ini bisa lebih optimal. Karena kalau peredaran rokok ilegal ditekan, maka potensi PAD juga akan meningkat,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Kotim cek langsung antrean di SPBU Samuda

Dalam RDP tersebut, DPRD bersama pihak terkait menghasilkan lima poin kesepakatan. Pertama, meminta agar alokasi dana khusus yang berkaitan dengan rokok dikembalikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

Kedua, DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar segera membentuk satuan tugas khusus penanganan rokok ilegal yang melibatkan OPD terkait, kepolisian dan Bea Cukai. Ketiga, Bea Cukai diharapkan lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas dan instansi mengenai ciri-ciri rokok legal maupun ilegal.

Keempat, berisi komitmen pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Kotim. Kelima, imbauan kepada distributor maupun masyarakat agar segera melapor apabila menemukan indikasi distribusi rokok ilegal.

“Kalau memang ada masyarakat atau distributor yang mengetahui adanya indikasi peredaran rokok ilegal, kami harapkan segera melapor supaya bisa langsung ditindaklanjuti,” ajaknya..

Angga menambahkan,, berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, peredaran rokok ilegal di Kotim disebut mencapai sekitar 41 persen.

Namun, angka tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut karena berasal dari evaluasi distributor rokok Djarum dan belum menjadi data final yang tervalidasi.

Meski begitu, ia menilai informasi tersebut tetap menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan. Sebab apabila angka tersebut benar, maka kebocoran penerimaan daerah akibat rokok ilegal dinilai sangat besar.

“Kalau memang benar mencapai 41 persen, tentu ini harus segera ditindaklanjuti. Tapi kami masih menunggu data validnya apakah seluruhnya benar-benar rokok ilegal atau tidak,” tandasnya.

Baca juga: Kompetensi kader Posyandu di Kotim diperkuat untuk terapkan 6 SPM

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sampit, Herry Purwono menyambut baik usulan DPRD terkait pembentukan tim terpadu penanganan rokok ilegal.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat penting mengingat wilayah kerja Bea Cukai Sampit mencakup tiga kabupaten, yakni Kotim, Seruyan dan Katingan.

“Kami sangat bersyukur karena ini artinya tugas Bea Cukai mendapat dukungan dari pemerintah daerah. Wilayah kerja kami cukup luas, sehingga dukungan aktif dari pemerintah daerah menjadi hal yang luar biasa,” ujar Herry.

Ia menyebut, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan Bea Cukai dibutuhkan untuk menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menjaga penerimaan pajak rokok daerah.

“Harapannya APBN selamat, APBD juga selamat. Karena kalau penerimaan cukai bocor akibat rokok ilegal, dampaknya langsung terasa terhadap pendapatan negara maupun daerah,” jelasnya.

Herry menambahkan, maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada PAD, tetapi juga berpengaruh terhadap pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan survei 2023, tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional masih berada di angka 6,78 persen.

Ketika penerimaan daerah dari cukai menurun, maka kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat juga ikut terganggu, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah daerah.

“Kalau PAD tidak optimal karena ada kebocoran, tentu pembangunan daerah bisa terganggu. Ini juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai rokok ilegal juga berdampak terhadap sektor kesehatan. Sebab penerimaan dari cukai rokok legal selama ini ikut digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pembiayaan BPJS Kesehatan.

“Kalau rokoknya legal, masyarakat mendapatkan pengembalian dalam bentuk pelayanan kesehatan. Tapi kalau ilegal, kontribusinya tidak ada, sementara ketika sakit tetap membutuhkan pembiayaan dari negara,” demikian Herry.

Baca juga: Kotim didorong jadi kabupaten ramah disabilitas

Baca juga: Warga Kotim minta perbaikan jalan dan penyelesaian sengketa lahan

Baca juga: BNNK Kotim masih kaji pembangunan posko di eks Golden



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026