Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD-Pemkab Barsel matangkan Raperda Masyarakat Hukum Adat

Senin, 18 Mei 2026 19:34 WIB
Image Print
Bapemperda DPRD Barito Selatan, Ani Mahrita berfoto bersama usai melaksanakan rapat, di Buntok, Senin (18/5/2026). ANTARA/Bayu Ilmiawan.

Buntok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

"Kita hari ini melaksanakan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi raperda tersebut," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Ani Mahrita usai memimpin rapat di Buntok, Senin.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyempurnaan hasil fasilitasi, pihaknya bersama pemkab Barito Selatan sepakat, raperda tersebut disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Raperda ini nantinya akan disahkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD," ucap politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Lisawanto menambahkan, dalam rapat ini pihaknya menyampaikan hasil fasilitasi terhadap raperda tersebut.

Baca juga: Pemkab harapkan Pertamina tambah kuota BBM jenis pertamax di Barsel

"Dalam membahas substansi dari pasal dalam raperda ini, kita telah melaksanakan konsultasi dengan bagian hukum pemerintah provinsi Kalimantan Tengah," ucap politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Barito Selatan ini.

Selain itu lanjut dia, pihaknya juga melaksanakan konsultasi dengan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, di Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Dahani Dahanai Tulus Tulus Buntok itu berharap, dengan disahkan raperda itu menjadi perda, wilayah adat akan mendapat pengakuan dan perlindungan khusus oleh pemerintah pusat.

Untuk proses pengakuan tersebut akan berjalan panjang, sebab harus ditentukan kawasannya dan untuk menentukan kawasan wilayah adat itu, akan dibentuk tim yang turun ke lapangan dan di dalamnya tersebut akan dilibatkan damang dan mantir adat.

Acara rapat penyempurnaan Raperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut dihadiri Bagian Hukum Setda dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Selatan serta sejumlah anggota dewan.

Baca juga: Polres Barsel berhasil gagalkan pengiriman ratusan BBM bersubsidi ke Bartim

Baca juga: DPMD Barsel imbau pemerintah desa efisiensi dan optimalkan anggaran

Baca juga: BPK RI cek ratusan kendaraan dinas Pemkab Barito Selatan



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026