Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memberikan enam catatan terhadap perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah yang diusulkan pemerintah daerah.
“Kami telah menyelesaikan pembahasan mengenai perubahan perda pajak dan retribusi daerah yang diajukan Pemkab Kotim. Ada beberapa poin yang kami muat saat pembahasan tersebut dan kami berharap ini bisa menjadi perhatian bersama,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim Marudin di Sampit, Rabu.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripurna ke 16 masa persidangan III tahun sidang 2025 DPRD Kotim mengenai penyampaian laporan hasil pembahasan perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Marudin menjelaskan, Bapemperda memiliki peran penting dalam pembentukan perda, termasuk yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Bapemperda bertugas membahas, menyusun dan memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) sebelum disahkan oleh DPRD.
Khususnya, mengenai raperda tentang pajak dan retribusi daerah ini dinilai sangat penting karena mengatur sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan daerah.
“Pembahasan terkait perubahan terhadap Perda Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pun telah dibahas dan disempurnakan oleh tim Bapemperda DPRD Kotim, namun dengan sejumlah catatan,” sebutnya.
Catatan pertama, mengacu pada Pasal 1 Ayat (18) dalam hal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan diubah menjadi BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Kedua, Pasal 33 Ayat (1) dalam hal objek pajak reklame pada Ayat (1) meliputi reklame papan atau billboard atau videotron atau megatron, reklame kain, reklame melekat atau stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan dengan tujuan komersial, reklame udara, reklame apung, reklame film atau slide dan reklame peragaan telah sempurnakan menjadi objek pajak reklame.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Kotim tanda tangani perubahan KUA-PPAS 2025
Ketiga, Pasal 100 Ayat (2) adanya pengecualian dari objek retribusi, yakni kegiatan lain yang direkomendasikan oleh bupati atau instansi terkait agar dihapus atau ditambahkan kriterianya dengan alasan.
“Jika ada kegiatan lain yang direkomendasikan oleh bupati atau instansi terkait, agar didetailkan sehingga dapat dicantumkan pada huruf b. jika tidak ada kegiatan lain yang direkomendasikan, maka huruf b dihapus,” imbuhnya.
Keempat, Pasal 103 Ayat (2) adanya pengecualian dari pengertian pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti yang dimaksud pada Ayat (2) bahwa penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut dan pemakaian bangunan dan/atau gedung oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah.
Hal itu dihapuskan karena tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023.
Kelima, Pasal 116 Ayat (2) dalam hal ketentuan tata cara penghitungan tarif diatur sesuai ketentuan yang ditetapkan pada lampiran, bahwa tata cara penghitungan tarifnya dapat ditetapkan dengan peraturan bupati untuk pemanfaatan barang milik daerah.
Keenam, Pasal 190 Ayat (1) dalam hal optimalisasi dilakukan bersama-sama dengan perangkat daerah melalui pemetaan dan proyeksi terhadap pajak daerah dan retribusi daerah setiap tahun anggaran berjalan.
“Itulah penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kotim yang dapat saya sampaikan, dengan harapan agar dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” demikian Marudin.
Baca juga: Lahan digugat, PT KLR tegaskan iktikad selesaikan masalah
Baca juga: Dispora Kotim budayakan olahraga di kalangan pelajar melalui lomba senam
Baca juga: Pemkab Kotim jadi acuan Bersel dalam upaya peningkatan PAD