Lahan digugat, PT KLR tegaskan iktikad selesaikan masalah

id Pemkab, kalteng,Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab seruyan, sengketa

Lahan digugat, PT KLR tegaskan iktikad selesaikan masalah

Direktur Utama PT Kridatama Lancar (PT KLR) Lisnawati Ibrahim (batik cokelat) bersama jajarannya usai menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (18/6/2026). ANTARA/HO-PT KLR

Sampit (ANTARA) - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kridatama Lancar (PT KLR) yang sedang menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Sampit Kalimantan Tengah, menegaskan komitmen dan iktikad mereka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan baik sesuai ketentuan.

"Saya hadir dalam mediasi di Pengadilan Negeri Sampit hari ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam upaya bersama mencari penyelesaian masalah. Kami menghormati proses yang berjalan," kata Direktur Utama PT KLR, Lisnawati Ibrahim di Sampit, Rabu.

PT KLR bernaung di bawah bendera Minamas Plantation memiliki areal perkebunan yang lokasinya masuk di lintas Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur. Perusahaan ini digugat perdata oleh salah satu pihak atas lahan seluas 1.200 hektare yang diklaim merupakan milik penggugat.

PT KLR dituding menguasai lahan tersebut sejak 2020 tanpa dasar hukum yang sah serta tanpa memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada ahli waris pemilik lahan. Oleh karena itulah masalah ini kemudian digugat ke Pengadilan Negeri Sampit.

Menanggapi itu, manajemen PT KLR menyatakan menghargai proses hukum yang berjalan. Mereka juga tetap membuka komunikasi untuk mencari penyelesaian bersama secara damai, sesuai ketentuan.

Lisnawati mengatakan, lahan perkebunan mereka dulunya berasal dari pelepasan kawasan hutan pada 1996, kemudian menjadi hak guna usaha (HGU) pada 1999. Saat itu semua berjalan lancar dan tidak ada protes terkait kepemilikan lahan tersebut.

Klaim lahan kemudian muncul atas lahan seluas 1.200 hektare di HGU PT KLR. Pihak perusahaan pun membuka diri membahas hal itu, termasuk sama-sama turun ke lapangan. Namun karena belum tercapai kata sepakat, pihak penggugat kemudian membawa masalah ini ke pengadilan.

Lisnawati menanggapi ketidakhadiran pihaknya saat rapat mediasi perdana 28 Mei 2025 lalu. Ditegaskannya, hal itu sama sekali bukan merupakan bentuk pengabaian tanggung jawab ataupun sikap menghindar dari proses hukum.

Baca juga: Dispora Kotim budayakan olahraga di kalangan pelajar melalui lomba senam

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut murni disebabkan oleh keterlambatan penerimaan surat panggilan. Surat panggilan mediasi untuk PT KLR ternyata dikirimkan ke alamat yang tidak sesuai dengan domisili sah perusahaan sehingga terlambat diterima.

"Ternyata dititipkan ke istri salah satu karyawan pabrik. Makanya surat itu telat kami terima. Jadi bukan sengaja tidak datang," tegas Lisnawati.

Selanjutnya, saat mediasi lanjutan pada 11 Juni 2025, PT KLR telah menghadirkan perwakilan resmi yang dibekali dengan surat kuasa dan mandat penuh dari direksi untuk menjalankan proses mediasi. Kehadiran perwakilan tersebut telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang dengan tegas memperbolehkan pihak yang bersengketa untuk diwakili, selama perwakilan tersebut memiliki kuasa yang sah dan mencukupi.

PT KLR menyayangkan adanya penolakan dari pihak kuasa hukum penggugat terhadap kehadiran perwakilan perusahaan yang sah secara hukum tersebut. Penolakan tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang memadai dan berpotensi menghambat proses penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan.

Selanjutnya sebagai iktikad baik dari PT KLR dalam menghormati jalannya persidangan, Lisnawati Ibrahim selaku Direktur Utama PT KRL, bahkan telah menghadiri sidang mediasi lanjutan yang sudah dilaksanakan hari ini, 18 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Sampit.

Manajemen PT KLR menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati serta akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

"Perusahaan juga menyatakan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, proporsional, dan dalam koridor hukum yang berlaku, dengan harapan dapat tercapai kesepakatan damai yang mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak," demikian Lisnawati.

Baca juga: Pemkab Kotim jadi acuan Bersel dalam upaya peningkatan PAD

Baca juga: Siraman rohani, ASN Kotim diajak menabung untuk ibadah kurban

Baca juga: Pengurus baru KONI Kotim ditargetkan terbentuk Juli


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.