Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Pulang Pisau soroti pencabutan PBI BPJS Kesehatan beratkan masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 15:42 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella bersama Wakil Ketua I Yoppy Satriadi dan Wakil Ketua II Arif Rahman Hakim,  Senin (9/2/2026). ANTARA/Dita Marsena

Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tandean Indra Bella mengatakan hasil reses menemukan sejumlah permasalahan di lapangan, salah satunya pencabutan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Persoalan yang ditemukan di lapangan adalah kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang tiba-tiba dinonaktifkan tanpa diketahui oleh masyarakat sebelumnya,” kata Tandean Indra Bella di Pulang Pisau, Senin.

Menurutnya, pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang dialami oleh sebagian masyarakat Kabupaten Pulang Pisau tentu berdampak langsung pada pelayanan kesehatan.

“Ada masyarakat yang datang ke fasilitas kesehatan dengan keyakinan masih terdaftar sebagai peserta BPJS, namun ternyata statusnya sudah nonaktif,” jelasnya.

Baca juga: Sekda Pulang Pisau minta perangkat daerah percepat penyerapan anggaran

Kondisi tersebut membuat masyarakat kebingungan dan terpaksa harus mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri, meskipun secara ekonomi mereka tergolong tidak mampu.

“Situasi ini tentu sangat memberatkan, apalagi bagi masyarakat yang tidak mampu,” ungkap Tandean.

Menurutnya, permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat, meskipun pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan nasional di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

“Kami memahami ini kebijakan pusat, tetapi pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” tegasnya.

DPRD Kabupaten Pulang Pisau selanjutnya membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas-dinas terkait guna mencari solusi yang tepat. Ia menilai koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Tandean menjelaskan hal ini menjadi perhatian serius karena terdapat masyarakat yang tergolong tidak mampu serta penderita penyakit kronis dan berat yang sangat membutuhkan jaminan kesehatan.

“Masyarakat dengan penyakit kronis dan kondisi berat sangat membutuhkan kepastian layanan kesehatan sehingga persoalan ini tidak boleh dianggap sepele,” katanya.

DPRD Kabupaten Pulang Pisau berharap hasil reses dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca juga: PLTU Pulang Pisau manfaatkan FABA untuk tiga kebutuhan utama

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau tindaklanjuti penataan TPA di Gohong

Baca juga: Bupati Pulang Pisau resmikan gedung PLHUT mudahkan pelayanan haji dan umrah



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026