Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD sebut penggabungan OPD masih terkendala penamaan struktur organisasi

Senin, 5 Januari 2026 18:06 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella. ANTARA/Dita Marsena

Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tandean Indra Bella mengungkapkan penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih terkendala penamaan dalam bidang dan jabatan struktur organisasi.

“Penggabungan OPD belum dapat diselesaikan karena penamaan bidang dan jabatan dalam struktur organisasi masih dalam proses penetapan,” kata Tandean Indra Bella di Pulang Pisau, Senin.

Secara substansi, terang dia, rancangan peraturan daerah terkait penggabungan OPD sebenarnya telah disahkan namun masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan bupati sebagai landasan teknis pelaksanaan penggabungan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

“Perdanya sudah selesai, tinggal menunggu peraturan bupati sebagai aturan turunan agar bisa dijalankan secara teknis,” jelasnya.

Setelah seluruh regulasi teknis tersebut rampung, terang Tandean, pemerintah daerah segera melaksanakan pelantikan kepala OPD hasil penggabungan yang ditargetkan dapat dilaksanakan pada Januari tahun 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bupati Pulang Pisau tekankan pimpinan OPD perkuat solidaritas

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I tahun 2026 DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Rapat paripurna ini menjadi penanda dimulainya seluruh aktivitas DPRD setelah memasuki tahun kerja baru pemerintahan dan anggaran daerah secara resmi.

Tandean menjelaskan pembukaan masa persidangan I tahun 2026 memiliki arti penting karena menjadi awal dari rangkaian agenda DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran sepanjang tahun berjalan.

"Seluruh agenda perlu disiapkan secara matang dan terencana," tambahnya.

DPRD Kabupaten Pulang Pisau dijadwalkan melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama pihak eksekutif. Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan masa persidangan I agar seluruh agenda DPRD dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Tandean menegaskan rapat Banmus memiliki peran strategis dalam menyelaraskan agenda legislatif dengan eksekutif sehingga pelaksanaan pengawasan, pembahasan kebijakan serta penganggaran daerah dapat berlangsung efektif dan tepat waktu.

“Banmus menjadi forum penting untuk menyelaraskan jadwal DPRD dengan eksekutif agar seluruh kegiatan dapat berjalan selaras dan tidak saling berbenturan,” katanya.

Baca juga: Pejabat luar Pulang Pisau diprioritaskan tempati rumah dinas

Baca juga: Perempuan asal Pulang Pisau bawa sabu saat besuk suami di Rutan Kapuas

Baca juga: Bupati Pulang Pisau lantik 18 pejabat jelang pergantian tahun



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026