Pemkab Pulang Pisau pastikan pembahasan Raperda PSU transparan

id DPRD Pulang Pisau, yoppy satriadi, reliasi, Pulang Pisau, kalteng, pemkab Pulang pisau

Pemkab Pulang Pisau pastikan pembahasan Raperda PSU transparan

Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Pulang Pisau Reliasi menyerahkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi kepada Wakil Ketua I DPRD Yoppy Satriadi, Selasa (2/12/2025). ANTARA/Dita Marsena

Pulang Pisau (ANTARA) - Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Reliasi mengungkapkan pemerintah setempat berkomitmen memastikan pembahasan dan pelaksanaan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku demi menjamin tata kelola yang baik.

“Komitmen transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas pemerintah setempat sehingga menyetujui dan mendorong untuk dibahas ke tahap selanjutnya," kata Reliasi di Pulang Pisau, Selasa.

Raperda PSU bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengembang atau perorangan yang ingin menyelenggarakan kawasan perumahan, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh lingkungan permukiman yang layak.

Dikatakannya, penyediaan PSU bukan sekadar kewajiban teknis, tetapi merupakan sarana interaksi sosial yang dapat menciptakan kawasan hunian lebih nyaman, menarik, serta memenuhi kebutuhan masyarakat luas.

“PSU yang dikelola dengan baik dapat menghadirkan aktivitas sosial dan meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman,” tambahnya.

Baca juga: Fraksi PPP minta Raperda PSU tidak timbulkan konflik sosial

Reliasi menambahkan kepastian hukum terkait mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah sangat diperlukan demi memastikan keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum.

“Proses penyerahan yang jelas dapat menghindarkan berbagai sengketa di kemudian hari dan memastikan fasilitas tersebut dapat dikelola pemerintah secara optimal,” katanya.

Ia menyampaikan pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian hukum dalam melakukan pengelolaan PSU agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan efektif dan berkelanjutan.

“Payung hukum yang kuat dapat membuat pemerintah setempat menjalankan pengelolaan PSU secara profesional sehingga masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung,” demikian Reliasi.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau ajukan Raperda PSU penunjang kawasan pemukiman

Baca juga: Ketua TP3S Pulang Pisau sebut program PMT berdampak signifikan atasi stunting

Baca juga: Tim Dosen UMPR perkuat mitigasi kebakaran lahan bagi warga


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.