Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Pulang Pisau tetapkan perubahan 12 raperda

Selasa, 14 April 2026 07:17 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyerahkan berita acara persetujuan bersama tentang penetapan Propemperda Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026 kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta, Senin (13/4/2026). ANTARA/Dita Marsena

Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tandean Indra Bella mengatakan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) telah mengalami perubahan kedua.

“Perubahan kedua ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD setempat terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2026,” kata Tandean di Pulang Pisau, Senin.

Tandean menerangkan perubahan ini dilakukan karena masih terdapat beberapa raperda yang belum terakomodasi dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

“Masih ada sejumlah usulan raperda yang belum ada sebelumnya sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali,” terang Tandean.

Menurutnya, dari total sebanyak 12 raperda yang diprogramkan untuk diproyeksikan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2026. Sebanyak empat raperda merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan delapan lainnya berasal dari usulan pihak eksekutif.

“Seluruh usulan telah melalui proses pembahasan dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah setempat sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna,” katanya.

Tandean juga menegaskan, dari empat raperda yang berasal dari inisiatif DPRD saat ini masih dalam tahap proses pembahasan dan belum dapat dipastikan seluruhnya dapat disahkan karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.

“Setiap raperda selanjutnya dibahas secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas masing-masing kebijakan,” katanya.

Ia berharap melalui perubahan kedua ini, Propemperda Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan lebih optimal, terarah dan terencana dengan baik. Kehadiran 12 raperda ini harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.

“Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan daerah agar penyusunan peraturan lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” demikian Tandean Indra Bella.

Baca juga: Dispursip Pulang Pisau: Literasi bukan hanya tentang membaca

Baca juga: Festival Literasi Harati ajarkan generasi muda Pulang Pisau cerdas memilah informasi

Baca juga: Pansus DPRD Pulang Pisau persiapkan rekomendasi LKPD



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026