Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) perubahan mengenai Hak Keuangan dan Administrasi DPRD setempat.
“Hari ini kami menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif mengenai usulan raperda inisiatif yang kami sampaikan sebelumnya, dimana pembahasan untuk penyempurnaan itu kami rangkum dalam tujuh poin,” kata Juru Bicara Bapemperda DPRD Kotim Langkap di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan dalam rapat paripurna ke 30 masa persidangan III tahun 2025 di Gedung DPRD Kotim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun dan dihadiri oleh wakil ketua dan anggota DPRD serta Wakil Bupati Kotim Irawati.
Ia menjelaskan, pembahasan penyempurnaan ini merupakan tindak lanjut dari usulan raperda inisiatif mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim yang telah disampaikan sebelumnya, Senin (11/8).
Raperda ini merupakan bentuk tindak lanjut terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Garis besar pokok-pokok perubahan yang diatur dalam raperda tersebut meliputi, penyesuaian besaran tunjangan dan belanja penunjang lainnya, pengaturan ulang mekanisme pemberian dan pertanggungjawaban hak keuangan.
“Selanjutnya, peningkatan aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran DPRD dan penegasan terhadap hak administratif dan fasilitasi kegiatan kedewanan,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kotim berikan edukasi politik lewat Sampit Trade Expo 2025
Ia juga menyampaikan tujuh poin yang telah telah dilakukan perbaikan pada saat pembahasan untuk penyempurnaan raperda inisiatif tersebut.
Pertama, pada ketentuan mengingat ditambahkan 3 dasar hukum yaitu PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dan perda Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kedua, pada ketentuan umum angka sepuluh diganti menjadi uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar 10 persen dari uang representasi yang bersangkutan.
Ketiga, pasal 16 ayat 10 kata “perlengkapan” agar dijelaskan di penjelasan pasal.
Keempat, pasal 27 ayat 8 huruf a dan huruf b, tentang besaran tunjangan transportasi masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dikonsultasikan dan disempurnakan lagi bersama biro hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Kelima, pasal 31 ayat 4 huruf a dan b, terkait “kebutuhan minimal rumah tangga pimpinan DPRD” juga masuk dalam DIM.
Keenam, pasal 36 a, 36 b, 36 c dan 36 d, dihapus. Terakhir, pasal 36 e, ayat 1 huruf a, disempurnakan menjadi sosialisasi program pembentukan peraturan daerah, rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD.
“Itulah gambaran beberapa hasil pembahasan raperda inisiatif DPRD Kotim tentang perubahan perda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Harapan kami agar raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kotim,” demikian Langkap.
Baca juga: Bulog Kotim terus gencar pasarkan beras SPHP
Baca juga: DPMPTSP buka 53 jenis layanan di stan Sampit Trade Expo
Baca juga: DPRD Kotim dukung Sampit Trade Expo untuk peningkatan ekonomi masyarakat
