Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, mengenai perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim.
Anggota Bapemperda DPRD Kotim Suprianto saat pada rapat paripurna ke 27 masa persidangan III tahun 2025 di Sampit, Senin, mengatakan perubahan yang akan dilakukan ini untuk meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran.
"Termasuk penataan ulang komponen remunerasi DPRD dengan memperhatikan standar apbd kabupaten, nilai UMK, dan batasan proporsional untuk tunjangan," tambahnya.
Suprianto menjelaskan, memperhatikan Surat Keputusan (SK) DPRD Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan perubahan keputusan DPRD Nomor 16 Tahun 2024 tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2025.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 154 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, bahwa DPRD kabupaten mempunyai tugas dan wewenang salah satunya membentuk peraturan daerah kabupaten bersama bupati.
"DPRD Kotim melalui Bapemperda mengusulkan perubahan peraturan daerah serta hal-hal yang melatarbelakangi urgensi dari pengajuan satu raperda, yang meliputi beberapa hal," jelasnya.
Pertama, sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Kedua, secara khusus terdapat beberapa substansi yang dilakukan perubahan dibandingkan peraturan daerah sebelumnya, meliputi penambahan substansi dalam pelaksanaan reses berupa fasilitasi sarana prasarana reses, pelibatan staf sekretariat dprd pada reses pimpinan dan/atau anggota DPRD.
Selanjutnya, penambahan rincian program lain (sosialisasi propemperda, raperda dan kegiatan wawasan kebangsaaan lainnya) dan pimpinan dan/atau anggota DPRD dapat menjadi narasumber/pembahas/moderator pada kegiatan diluar tugas, fungsi dan wewenangnya dapat diberikan honorarium.
"Serta penegasan staf ahli dan tenaga ahli dalam menjalankan perjalanan dinas," imbuhnya.
Ia menambahkan, ketidakselarasan antara peraturan daerah yang berlaku dengan peraturan pemerintah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, dan memperbesar risiko sanksi administratif, seperti penghentian sebagian atau seluruh hak keuangan.
Baca juga: Warga Sampit serahkan Macan dan Belang ke BKSDA
Perubahan yang akan dilakukan ini juga untuk meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran, penataan ulang komponen remunerasi DPRD dengan memperhatikan standar apbd kabupaten, nilai UMK, dan batasan proporsional untuk tunjangan.
"Harapan kami dengan perubahan peraturan daerah ini, yaitu untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan hubungan DPRD dengan kepala daerah secara sejajar dan profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," demikian Suprianto.
Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kotim Irawati dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah, serta sejumlah anggota DPRD Kotim.
Baca juga: Kotim kembali raih penghargaan Kabupaten Layak Anak
Baca juga: Legislator Kotim sebut pengemasan pariwisata tidak harus boros
Baca juga: Pemkab Kotim gelontorkan Rp4 miliar untuk rehabilitasi sekolah
