DPRD Kalteng optimistis 15 raperda selesai dibahas pada 2025

id dprd kalteng, ketua bapemperda dprd, ampera ay mebas, kalimantan tengah

DPRD Kalteng optimistis 15 raperda selesai dibahas pada 2025

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Tengah Ampera A. Y. Mebas optimistis, pada 2025 ini dapat membahas dan menyelesaikan 15 rancangan peraturan daerah (raperda).

"Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah usulan perubahan peraturan daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Tengah," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD didasari atas semangat optimalisasi kinerja lembaga DPRD.

Selain itu, usulan perubahan peraturan daerah tersebut juga untuk menjaga keseimbangan antara fungsi DPRD dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Maka perlu didukung dengan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan mengacu pada hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta proporsionalitas kondisi perekonomian daerah saat ini," ucapnya.


Baca juga: Tingkatkan daya tarik, Disperindagkop Kobar revitalisasi Taman Sungai Buun

Ampera menambahkan, usulan perubahan terhadap Perda Nomor 24 Tahun 2017 ini merupakan inisiatif DPRD yang diajukan Komisi I.

Usulan tersebut kemudian disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD pada 8 Mei 2025 untuk proses pembahasannya dikoordinasikan oleh Bapemperda.

"Pada Rapat Paripurna Internal DPRD yang dilaksanakan tanggal 4 Juni 2025 telah diputuskan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng merupakan insiatif Dewan dengan Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025," ujarnya.

Ampera menegaskan, usulan perubahan Perda ini diajukan sebagai respons atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selain itu, pengajuan usulan Raperda ini juga merujuk pada Pasal 165 huruf (d) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, yang menyatakan dalam keadaan tertentu DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda karena adanya perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 inilah yang menjadi momentum bagi DPRD Kalteng agar kiranya Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng dapat dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian Ampera.


Baca juga: Pemprov Kalteng kembali raih WTP 11 kali berturut-turut dari BPK RI

Baca juga: Wabup tegaskan komitmen Pemkab Murung Raya wujudkan kabupaten layak anak

Baca juga: Bupati Pulang Pisau ingatkan pentingnya kebijakan PUG dalam proses pembangunan


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.