Buntok (ANTARA) - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Ani Mahrita menyatakan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda), merupakan salah satu upaya memperkuat ketahanan pangan daerah.
Raperda ini penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengadakan dan mengelola serta menyalurkan cadangan pangan, kata Ani saat menjadi juru bicara Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD di Buntok, Jumat.
"Itu semua dalam upaya untuk mengantisipasi berbagai kondisi darurat yang berdampak pada masyarakat di daerah ini," ucapnya.
Adapun tujuan pembentukan raperda ini untuk memperjelas arah kebijakan daerah dalam menjamin ketersediaan dan penyaluran pangan ketika terjadi krisis, bencana, atau gejolak harga.
"Regulasi ini juga menjadi wujud pelaksanaan fungsi DPRD dalam pembentukan produk hukum daerah yang sinergis antara legislatif dan eksekutif," kata Ani.
Dalam proses penyusunannya, beber Legislator Barsel itu, DPRD bersama tim pemerintah daerah telah melakukan serangkaian rapat pembahasan sejak Maret hingga September 2025.
"Kami juga melaksanakan kaji banding ke Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan, untuk memperoleh referensi maupun masukan dalam penyempurnaan materi raperda tersebut," ucapnya.
politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu menyebut, raperda tersebut terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal yang mengatur berbagai hal, mulai dari ketentuan umum, penetapan cadangan pangan, sistem informasi, penanggulangan krisis pangan, sanksi administratif, partisipasi masyarakat, pengawasan, hingga ketentuan pendanaan.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Barsel setujui Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi perda
"Rancangan ini juga telah difasilitasi Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan disempurnakan sesuai hasil rekomendasi gubernur," kata Ani.
Ia menyampaikan, setelah melalui pembahasan bersama, seluruh fraksi DPRD Barsel menyatakan sepakat dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi.
"Harapan kami, setelah menjadi perda, aturan ini dapat benar-benar mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga ketahanan pangan daerah," demikian Ani Mahrita.
Baca juga: Kejaksaan tahan tiga pengurus KONI Barsel atas dugaan korupsi Rp 1,1 miliar
Baca juga: Dinsos Barsel berupaya optimal tangani ODGJ meresahkan masyarakat
Baca juga: Dinas Sosial Barsel salurkan bantuan untuk korban ablasi Sungai Barito
