Logo Header Antaranews Kalteng

Perda PJU disahkan, DPRD harapkan Palangka Raya semakin terang

Senin, 18 Mei 2026 14:12 WIB
Image Print
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi bersama Wakil Wali Kota, Achmad Zaini, pada saat menunjukkan berita acara pengesahan Perda, Senin (18/5/2026). ANTARA/Rajib Rizali.

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan, menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan dapat menjadi dasar pemerataan penerangan jalan di wilayah kota.

"Raperda ini sudah melalui tahapan cukup panjang, mulai dari pidato pengantar wali kota, pandangan umum fraksi hingga pembahasan bersama Bapemperda," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, Senin.

Ia menyampaikan, setelah dibahas di tingkat DPRD, dokumen raperda tersebut juga telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses fasilitasi sebelum akhirnya disahkan menjadi perda. Hasil fasilitasi dari gubernur kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui rapat penyesuaian bersama pihak terkait.

"Dari hasil rapat tersebut, Bapemperda menyimpulkan bahwa raperda ini telah selesai dibahas dan akhirnya disahkan hari ini," ucapnya.

Subandi menilai, pengesahan perda itu menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum pembangunan dan pengelolaan penerangan jalan umum maupun jalan lingkungan di Kota Palangka Raya.

Ia menilai keberadaan aturan tersebut nantinya akan memudahkan perangkat daerah, khususnya dinas teknis, dalam menjalankan program penerangan jalan secara bertahap dan berkelanjutan.

"Kedepan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan di Palangka Raya, akan dibangun secara bertahap sesuai tahapan yang ada," ujar Politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: DPRD Palangka Raya berharap FBIM motivasi generasi muda terus lestarikan

Selain itu, DPRD Kota Palangka Raya juga mendorong pemerintah kota segera menyusun peraturan wali kota sebagai aturan teknis pelaksanaan perda agar program penerangan jalan dapat segera direalisasikan di lapangan.

Penerangan jalan dinilai tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga berpengaruh terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat saat beraktivitas pada malam hari.

"Harapan kita Palangka Raya benar-benar menjadi kota yang terang, sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman serta mengurangi potensi kejahatan di kawasan yang gelap," demikian Subandi.

Baca juga: BPBD Palangka Raya siapkan 30 poslap kebakaran hutan dan lahan

Baca juga: Pemkot Palangka Raya-BPN kolaborasi pengelolaan aset tanah

Baca juga: DJKI tutup 1.004 situs bajakan untuk perkuat pelindungan hak cipta di ruang digital



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026