
KPK periksa Penasihat Khusus Presiden Muhadjir Effendy terkait korupsi kuota haji

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy (MHJ) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara MHJ," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan Muhadjir Effendy dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022.
Kendati demikian, Budi mengatakan Muhadjir Effendy mengajukan penundaan pemeriksaan pada Senin ini.
Baca juga: Muhadjir Effendy Mendadak batal diperiksa, ini penjelasan KPK
"Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," katanya.
Sementara itu, dia mengatakan keterangan dari Muhadjir Effendy dibutuhkan untuk penyidikan kasus kuota haji.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Baca juga: Kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK periksa Yaqut Cholil Qoumas
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka baru di kasus korupsi kuota haji
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca juga: KPK: Tak ada intervensi dalam pengalihan penahanan Yaqut
Baca juga: KPK: Kasus kuota haji terus bergulir, update disampaikan 30 Maret
Baca juga: Presidium PO & MLB NU minta KPK segera tahan tersangka kasus korupsi haji
Baca juga: Terkait korupsi kuota haji, eks Menpora Dito dipanggil KPK
Baca juga: Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman diduga terima uang dari biro haji khusus
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
