Logo Header Antaranews Kalteng

KPK: Kasus kuota haji terus bergulir, update disampaikan 30 Maret

Kamis, 26 Maret 2026 22:20 WIB
Image Print
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji telah berprogres atau mengalami kemajuan, sehingga akan disampaikan secara detail dalam konferensi pers pada Senin, 30 Maret 2026.

“Kami sampaikan di Senin ya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Ketika ditanya apakah progres tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka baru, Asep mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan KPK pada Senin.

“Nanti kami akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus,” katanya.

Baca juga: Buntut kuota haji tambahan, Yaqut Lebaran di balik jeruji

Sementara itu, dia mengatakan terdapat peran masyarakat dalam progres penyidikan kasus kuota haji tersebut.

“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini (Kamis, 26/3) sudah ada progres yang sangat bagus,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Baca juga: KPK ungkap Fuad Hasan kirim surat ke Yaqut terkait kuota haji 2023

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga: Kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK periksa Yaqut Cholil Qoumas

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.

Baca juga: Kasus kuota haji, KPK periksa mantan ASN Kemenag dan staf asrama haji

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Adapun saat berjalan ke mobil tahanan, dia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

Baca juga: Terkait korupsi kuota haji, eks Menpora Dito dipanggil KPK

Baca juga: KPK jerat eks Menag Yaqut dan Gus Alex, BPK masih hitung kerugian negara



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026