Logo Header Antaranews Kalteng

Kasus konflik agraria diminta stop dulu, ini sikap Komisi III

Senin, 18 Mei 2026 15:02 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat dengar pendapat umum bersama Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). (ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Permintaan itu merupakan salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI dengan Konsorsium Pembaruan Agraria dan Polda Nusa Tenggara Timur terkait kriminalisasi pejuang agraria.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Polri dan kejaksaan untuk menghentikan sementara seluruh perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Senin.

Komisi urusan penegakan hukum itu meminta aparat penegak hukum fokus pada penyelesaian melalui kebijakan percepatan penyelesaian konflik agraria struktural dan mendukung percepatan kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.

Komisi III juga meminta Kapolri untuk memberikan perlindungan keamanan, menjaga lapangan tetap kondusif, serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria maupun warga masyarakat.

“Khususnya pada kasus atau lokasi yang sedang dalam penyelesaian, sesuai dengan Surat Kepala Staf Kepresidenan RI pada 12 Maret 2021 perihal Permohonan Perlindungan terhadap Lokasi-Lokasi Prioritas Penyelesaian Konflik Agraria,” imbuh Habib.

Secara khusus, komisi meminta Polda dan Kejaksaan Tinggi NTT untuk menghentikan penanganan perkara pidana terhadap advokat atas nama Antonius Yohanis Bala dalam kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Aparat penegak hukum diminta memedomani Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Pasal 149 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tentang hak imunitas advokat.

“Dengan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif serta mengutamakan penyelesaian sengketa agraria di Kabupaten Sikka, NTT, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendukung rekomendasi yang disampaikan Konsorsium Pembaruan Agraria, yakni membentuk tim koordinasi khusus untuk mengawasi penyelesaian konflik agraria struktural dengan melibatkan konsorsium tersebut.

Dalam rapat itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menjelaskan, berdasarkan pengaduan anggota selama 2025–2026, tercatat ada 123 kasus kriminalisasi dengan jumlah korban mencapai 113 orang.

Kasus-kasus tersebut, kata Dewi, terjadi di 12 provinsi. Sebanyak 91 kasus di antaranya berkaitan dengan konflik perkebunan, delapan kasus terkait konflik kehutanan, dan 21 kasus lainnya berkaitan konflik tambang.

Sementara itu, Polda NTT yang hadir dalam rapat menjelaskan penanganan kasus advokat, aktivis, dan dua orang kepala suku yang membela masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, Kabupaten Sikka, dalam mempertahankan hak tanah.

Mereka dilaporkan oleh PT Krisrama yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Kelapa Diag. Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama terkait memasuki pekarangan tanpa izin.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026