
Ketua DPRD Kotim tekankan profesionalisme dan disiplin pengurus KDKMP

Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun menekankan pentingnya profesionalisme dan disiplin pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) agar berjalan optimal sebagaimana tujuan dari Presiden.
“Kami sangat mendukung kehadiran KDKMP ini. Terkait bagaimana manajemen koperasi, yang perlu kami tekankan adalah supaya pengurus, baik itu anggota maupun ketuanya bisa melaksanakan tugas dengan profesional dan disiplin, apalagi ini berbicara tentang keuangan,” kata Rimbun di Sampit, Sabtu.
Hal ini ia sampaikan usai menghadiri peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI secara virtual di Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Rimbun, menyampaikan apresiasi terhadap berdirinya gerai KDKMP di Desa Eka Bahurui yang telah selesai dibangun dan resmi diluncurkan.
Menurutnya, keberadaan koperasi tersebut menjadi salah satu contoh kesiapan desa dalam mendukung program pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Dia menilai keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan bangunan atau program yang telah dirancang pemerintah, tetapi lebih pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.
Oleh sebab itu, pengurus koperasi diminta mampu bekerja secara profesional, disiplin dan transparan, terutama karena koperasi berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan masyarakat.
“Dengan pengurus yang baik, maka diharap koperasi benar-benar mampu menjadi penopang ekonomi masyarakat desa sekaligus menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok sesuai ketentuan pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Dinsos Kotim jaring 270 murid baru Sekolah Rakyat
Rimbun juga menekankan, agar pengurus koperasi harus menjalankan tugas tanpa membeda-bedakan masyarakat maupun mengutamakan kelompok tertentu.
Koperasi, lanjutnya, harus hadir untuk seluruh warga dan menjalankan fungsi sosial ekonomi sesuai tujuan pembentukan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Pengurus koperasi ini harus bisa menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, tidak memilih-milih atau menganaktirikan masyarakat yang lain. Intinya koperasi ini harus sesuai tujuan pemerintah dan undang-undang, yakni hadir untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap harga barang yang dijual melalui koperasi. Menurutnya, koperasi harus mampu menjaga stabilitas harga dan tidak menjual kebutuhan pokok melebihi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Rimbun menegaskan, masyarakat tidak boleh dirugikan oleh keberadaan koperasi. Sebaliknya, koperasi harus menjadi solusi agar masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau.
“Salah satu contoh elpiji 3 kilogram jangan sampai dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kita harus menyesuaikan dengan HET. Jangan sampai ada keluhan masyarakat karena koperasi malah menjual lebih tinggi dari ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, program koperasi yang digagas pemerintah pusat pada dasarnya telah dirancang dengan baik dan memiliki tujuan yang jelas.
Namun keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kemampuan pengurus koperasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.
Maka dari itu, DPRD bersama unsur TNI melalui pendampingan Dandim 1015/Sampit diharap dapat terus membina pengurus koperasi, agar memiliki kemampuan manajerial dan kedisiplinan yang baik. Pembinaan itu dinilai penting agar koperasi dapat berkembang dan bertahan dalam jangka panjang.
Baca juga: Perajin pisau sembelih di Sampit raup penghasilan jelang Idul Adha
Baca juga: Pemkab Kotim dapat pemasukan dari transaksi online melalui Mbizmarket
Baca juga: Bupati Kotim dorong kebangkitan koperasi Korpri
Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
