Buntok (Antara Kalteng) - Pemilihan kepala desa di desa Panarukan, kecamatan Dusun Utara, kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah yang dilakukan beberapa waktu lalu diduga menyalahi aturan.
"Kami menduga pemilihan kepala desa (Pilkades) Panarukan yang dilaksanakan pada 19 Desember 2015 menyalahi aturan," kata Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panarukan, Doni Akino di Buntok, Selasa.
Hal tersebut diduga karena tidak sesuai dengan prosedur yang diamanatkan undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 43/2014 serta Perda Nomor 7/2015 tentang tatacara pemilihan kepala desa serentak.
"Selain itu, panitia juga telah meloloskan berkas persyaratan salah satu calon kades atas nama Limbung, sementara yang bersangkutan masih aktif sebagai ketua BPD desa Panarukan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap panitia pilkades Panarukan, karena diduga ada rekayasa dalam meloloskan berkas persyaratan salah satu calon kades.
Sementara salah satu calon Kepala desa Panarukan, Benigno Spd menyampaikan apa yang terjadi dalam Pilkades tersebut tidak sesuai prosedur sehingga merasa dirugikan, dan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada panitia Pilkades.
"Hal itu dilakukan supaya pelaksanaan Pilkades sesuai aturan. Kami berharap pemerintah kebupaten (Pemkab) Barsel bisa mengambil langkah dan tindakan tegas kepada pihak yang merugikan pihak lain itu," ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama timnya akan meneruskan permasalahan ini ke jalur hukum apabila tidak ada tanggapan serius dari pihak terkait.
"Kami menduga pemilihan kepala desa (Pilkades) Panarukan yang dilaksanakan pada 19 Desember 2015 menyalahi aturan," kata Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panarukan, Doni Akino di Buntok, Selasa.
Hal tersebut diduga karena tidak sesuai dengan prosedur yang diamanatkan undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemeritah Republik Indonesia Nomor 43/2014 serta Perda Nomor 7/2015 tentang tatacara pemilihan kepala desa serentak.
"Selain itu, panitia juga telah meloloskan berkas persyaratan salah satu calon kades atas nama Limbung, sementara yang bersangkutan masih aktif sebagai ketua BPD desa Panarukan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan gugatan terhadap panitia pilkades Panarukan, karena diduga ada rekayasa dalam meloloskan berkas persyaratan salah satu calon kades.
Sementara salah satu calon Kepala desa Panarukan, Benigno Spd menyampaikan apa yang terjadi dalam Pilkades tersebut tidak sesuai prosedur sehingga merasa dirugikan, dan pihaknya telah melayangkan surat keberatan kepada panitia Pilkades.
"Hal itu dilakukan supaya pelaksanaan Pilkades sesuai aturan. Kami berharap pemerintah kebupaten (Pemkab) Barsel bisa mengambil langkah dan tindakan tegas kepada pihak yang merugikan pihak lain itu," ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama timnya akan meneruskan permasalahan ini ke jalur hukum apabila tidak ada tanggapan serius dari pihak terkait.