Sampit (Antara Kalteng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan formulir C6 bukan undangan memilih, namun pemilih yang tidak mendapatkan formulir tersebut masih tetap bisa menggunakan hak pilih.
"Kembali saya tegaskan, formulir C6 itu bukan undangan memilih, tapi hanya pemberitahuan. Kalau tidak dapat formulir C6, tetap boleh datang memilih menggunakan kartu identitas diri. Mari kita datang ke tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilih kita," kata anggota KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah di Sampit, Kamis.
Kamis pagi, KPU menyerahkan formulir C6 kepada 17 panitia pemilihan kecamatan untuk dibagikan kepada pemilih. KPU juga memberi arahan dan evaluasi kekurangan yang terjadi saat pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur pada 9 Desember 2015 lalu, dengan harapan semua diperbaiki dan ditingkatkan.
Polemik formulir C6 mendapat perhatian serius KPU Kotawaringin Timur. Pengalaman saat pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur pada 9 Desember 2015 lalu, banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk dan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan. Akibatnya, jumlah pemilih yang menggunakan KTP menjadi cukup tinggi.
Petugas di tempat pemungutan suara harus memahami masalah ini. Pemilih yang datang ke TPS tanpa menunjukkan formulir C6, harus diperiksa namanya di daftar pemilih tetap.
Jika memang namanya tertera sebagai pemilih, maka pemilih tersebut bisa langsung menggunakan hak pilihnya dengan dimasukkan dalam daftar pemilih yang masuk DPT dan tidak harus menunggu di atas pukul 12:00 WIB untuk memberikan hak pilih. Pemilih tambahan hanya untuk mereka yang memilih menggunakan KTP maupun pemilih pindahan yang memang tidak masuk dalam DPT.
Selain untuk ketertiban administrasi, masalah ini juga menghindari membengkaknya jumlah pemilih yang menggunakan KTP. Ini juga upaya mengantisipasi ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilih karena alasan singkatnya waktu maupun karena habisnya surat suara.
"Jumlah surat suara yang dialokasikan itu sejumlah DPT ditambah 2,5 persen. Jadi yang dipakai adalah sisa surat suara ditambah 2,5 persen cadangan. Kalau banyak yang nyoblos di atas pukul 12:00 WIB maka ada kemungkinan kehabisan surat suara atau penyebab lain," ujar Siti.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, hanya diikuti dua pasang calon yaitu Sugianto Sabran - Habib Ismail dan Willy Midle Yoseph - Wahyudi K Anwar. Masyarakat berharap pemilu kepala daerah berjalan aman dan lancar sehingga terpilih kepala daerah yang benar-benar berkualitas dan mampu membawa kesejahteraan bagi rakyatnya.
"Kembali saya tegaskan, formulir C6 itu bukan undangan memilih, tapi hanya pemberitahuan. Kalau tidak dapat formulir C6, tetap boleh datang memilih menggunakan kartu identitas diri. Mari kita datang ke tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilih kita," kata anggota KPU Kotawaringin Timur, Siti Fathonah di Sampit, Kamis.
Kamis pagi, KPU menyerahkan formulir C6 kepada 17 panitia pemilihan kecamatan untuk dibagikan kepada pemilih. KPU juga memberi arahan dan evaluasi kekurangan yang terjadi saat pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur pada 9 Desember 2015 lalu, dengan harapan semua diperbaiki dan ditingkatkan.
Polemik formulir C6 mendapat perhatian serius KPU Kotawaringin Timur. Pengalaman saat pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur pada 9 Desember 2015 lalu, banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk dan dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan. Akibatnya, jumlah pemilih yang menggunakan KTP menjadi cukup tinggi.
Petugas di tempat pemungutan suara harus memahami masalah ini. Pemilih yang datang ke TPS tanpa menunjukkan formulir C6, harus diperiksa namanya di daftar pemilih tetap.
Jika memang namanya tertera sebagai pemilih, maka pemilih tersebut bisa langsung menggunakan hak pilihnya dengan dimasukkan dalam daftar pemilih yang masuk DPT dan tidak harus menunggu di atas pukul 12:00 WIB untuk memberikan hak pilih. Pemilih tambahan hanya untuk mereka yang memilih menggunakan KTP maupun pemilih pindahan yang memang tidak masuk dalam DPT.
Selain untuk ketertiban administrasi, masalah ini juga menghindari membengkaknya jumlah pemilih yang menggunakan KTP. Ini juga upaya mengantisipasi ada pemilih yang tidak menggunakan hak pilih karena alasan singkatnya waktu maupun karena habisnya surat suara.
"Jumlah surat suara yang dialokasikan itu sejumlah DPT ditambah 2,5 persen. Jadi yang dipakai adalah sisa surat suara ditambah 2,5 persen cadangan. Kalau banyak yang nyoblos di atas pukul 12:00 WIB maka ada kemungkinan kehabisan surat suara atau penyebab lain," ujar Siti.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah, hanya diikuti dua pasang calon yaitu Sugianto Sabran - Habib Ismail dan Willy Midle Yoseph - Wahyudi K Anwar. Masyarakat berharap pemilu kepala daerah berjalan aman dan lancar sehingga terpilih kepala daerah yang benar-benar berkualitas dan mampu membawa kesejahteraan bagi rakyatnya.