Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memproses pengajuan pengganti antarwaktu Ririn Rosyana salah satu anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa.
"Surat resmi pengajuan PAW dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah serta dewan Pimpinan Cabang PKB sudah kita terima, dan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sedang mempelajari isi surat tersebut," kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli di Sampit, Senin.
Jhon Krisli berjanji secepatnya memproses pengajuan PAW dari pihak PKB tersebut. Berdasarkan surat tersebut, PKB mengajukan satu nama untuk menggantikan Ririn Rosyana, yakni Abdul Halik.
Jhon mengungkapkan, dalam waktu dekat DPRD akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim terkait pengajuan PAW tersebut.
"Persoalan siapa yang menggantikan Ririn Rosyana sepenuhnya menjadi kewenangan KPU dan bukan DPRD. Kita menunggu surat putusan atau penetapan PAW dari KPU," katanya.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, penetapan nama PAW akan disesuaikan berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 lalu.
Penetapan nama PAW dari KPU tersebut selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Kalteng melalui Bupati Kotawaringin Timur.
"Untuk saat ini Ririn Rosyana masih resmi sebagai anggota DPRD Kotawaringin Timur. Nama yang bersangkutan akan dicoret dari daftar anggota DPRD setelah ada pemberhentian dan pengangkatan PAW yang baru," katanya.
Sesuai ketentuan, sedikitnya ada tiga hal anggota dewan di PAW, yakni yang pertama karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh partai pengusungnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang terhimpun, Ririn Rosyana di PAW oleh PKB karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman akibat terlibat dugaan korupsi sebuah oproyek pembangunan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim.
"Surat resmi pengajuan PAW dari Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah serta dewan Pimpinan Cabang PKB sudah kita terima, dan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sedang mempelajari isi surat tersebut," kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli di Sampit, Senin.
Jhon Krisli berjanji secepatnya memproses pengajuan PAW dari pihak PKB tersebut. Berdasarkan surat tersebut, PKB mengajukan satu nama untuk menggantikan Ririn Rosyana, yakni Abdul Halik.
Jhon mengungkapkan, dalam waktu dekat DPRD akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim terkait pengajuan PAW tersebut.
"Persoalan siapa yang menggantikan Ririn Rosyana sepenuhnya menjadi kewenangan KPU dan bukan DPRD. Kita menunggu surat putusan atau penetapan PAW dari KPU," katanya.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, penetapan nama PAW akan disesuaikan berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014 lalu.
Penetapan nama PAW dari KPU tersebut selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Kalteng melalui Bupati Kotawaringin Timur.
"Untuk saat ini Ririn Rosyana masih resmi sebagai anggota DPRD Kotawaringin Timur. Nama yang bersangkutan akan dicoret dari daftar anggota DPRD setelah ada pemberhentian dan pengangkatan PAW yang baru," katanya.
Sesuai ketentuan, sedikitnya ada tiga hal anggota dewan di PAW, yakni yang pertama karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh partai pengusungnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang terhimpun, Ririn Rosyana di PAW oleh PKB karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani hukuman akibat terlibat dugaan korupsi sebuah oproyek pembangunan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim.