Buntok (Antara Kalteng) - Polres Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menemukan ratusan potong kayu tak bertuan yang tertambat di pinggir Sungai Barito di wilayah Desa Penda Asam, kecamatan Dusun Selatan.

"Jumlah kayu ini diperkirakan sekitar 400 potong dengan diameter antara 30 hingga 60 cm dalam setiap potongnya," kata Kapolres Barsel, AKBP Sukron, SIK usai melakukan pemantauan rakit kayu itu di Buntok, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui dengan jelas siapa pemilik kayu hutan atau kayu kebun dengan jenis kayu tilap, durian dan jingah tersebut.

"Untuk panjang dalam setiap potong kayu berkisar antara 4 sampai 6 meter, sedangkan jumlah kubikasinya belum diketahui dan kita nanti akan meminta Dinas Kehutanan menghitungnya," kata Kapolres.

Menurut dia, rakit kayu tersebut akan diamankan di pinggir sungai depan bangunan Polres lama, sekaligus mencari tahu siapa pemiliknya untuk dimintai keterangan apakah memiliki dokumen atau tidak.

"Kalau tidak ada dokumennya, maka kayu tersebut akan kita amankan untuk proses lebih lanjut," kata dia.

Karena, lanjut Sukron, meskipun di Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan membolehkan kayu kebun ditebang untuk dimanfaatkan, akan tetapi harus memiliki surat menyurat yang jelas.

"Kalau tidak ada surat menyuratnya, sama saja dengan penebangan secara liar atau illegal logging dan hal ini tentunya melanggar hukum," kata Sukron.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024