Muara Teweh (Antara Kalteng) - DPRD dan pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah membahas rancangan peraturan daerah tentang perlidungan tenaga kerja lokal di daerah itu.
"Kami memberi perhatian serius pada kerja lokal dengan membuat payung hukum bagi mereka yang bekerja di perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan," kata Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas saat memimpin rapat di gedung DPRD di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Set Enus, tenaga kerja di daerah ini yang bekerja di perusahaan harus dilindungi hak-haknya, guna mensejahterakan warga dan tidak dirugikan pihak investor.
"Hak-hak karyawan harus dibuat dalam peraturan daerah. Ini bukan berarti menekan perusahaan, tapi melindungi pekerja lokal," ujar politisi PDI Perjuangan yang didengar Asisten I Setda Sugianto P Putra dan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hendro Nakalelo.
Set Enus menyatakan bahwa Perda mengatur hal-hal yang spesifik, sedangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan lebih bersifat umum.
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Barito Utara, Hj Sinaryati menambahkan misalnya ada tenaga kerja telah bekerja satu tahun setengah, dan dipotong gajinya setiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.
"Ketika berobat di rumah sakit, perusahaan tidak mau membayar," katanya.
Sedangkan Anggota Baleg Helma Nuari Fernando berharap Perda mengakomodir keluhan tenaga kerja dan perusahaan, tidak sekadar simbol saja.
Anggota DPRD lainnya Abri menambahkan, Perda Perlindungan Tenaga Kerja sangat perlu dibuat, terlebih masing-masing daerah mempunyai hak dan kepentingan berbeda.
"Kalau bisa setiap perusahaan yang masuk ke wilayah Baupaten Barito Utara diwajibkan mempekerjakan 70 persen warga lokal. Sedangkan yang didatangkan dari luar hanya ahli semisal manejer," kata dia.
Ketua Baleg DPRD Barito Utara Asran menyebutkan, masukan dari eksekutif dan kalangan dewan sangat bagus.
"Hanya masalah persentase yang belum sependapat," kata Asran.
"Kami memberi perhatian serius pada kerja lokal dengan membuat payung hukum bagi mereka yang bekerja di perusahaan pertambangan, perkebunan dan kehutanan," kata Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas saat memimpin rapat di gedung DPRD di Muara Teweh, Selasa.
Menurut Set Enus, tenaga kerja di daerah ini yang bekerja di perusahaan harus dilindungi hak-haknya, guna mensejahterakan warga dan tidak dirugikan pihak investor.
"Hak-hak karyawan harus dibuat dalam peraturan daerah. Ini bukan berarti menekan perusahaan, tapi melindungi pekerja lokal," ujar politisi PDI Perjuangan yang didengar Asisten I Setda Sugianto P Putra dan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hendro Nakalelo.
Set Enus menyatakan bahwa Perda mengatur hal-hal yang spesifik, sedangkan Undang-Undang Ketenagakerjaan lebih bersifat umum.
Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Barito Utara, Hj Sinaryati menambahkan misalnya ada tenaga kerja telah bekerja satu tahun setengah, dan dipotong gajinya setiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.
"Ketika berobat di rumah sakit, perusahaan tidak mau membayar," katanya.
Sedangkan Anggota Baleg Helma Nuari Fernando berharap Perda mengakomodir keluhan tenaga kerja dan perusahaan, tidak sekadar simbol saja.
Anggota DPRD lainnya Abri menambahkan, Perda Perlindungan Tenaga Kerja sangat perlu dibuat, terlebih masing-masing daerah mempunyai hak dan kepentingan berbeda.
"Kalau bisa setiap perusahaan yang masuk ke wilayah Baupaten Barito Utara diwajibkan mempekerjakan 70 persen warga lokal. Sedangkan yang didatangkan dari luar hanya ahli semisal manejer," kata dia.
Ketua Baleg DPRD Barito Utara Asran menyebutkan, masukan dari eksekutif dan kalangan dewan sangat bagus.
"Hanya masalah persentase yang belum sependapat," kata Asran.