Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah Hasrat menyatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Antang Ganda Utara PIR Butong sejak kehadirannya di daerah ini sudah banyak menimbulkan masalah untuk masyarakat.

"PT AGU sudah bermasalah dari dulu, dan sesuai data yang kami miliki yakni permasalahan terjadi sejak tahun 2007 lalu, yang dalam kesepakatannya dihadiri sejumlah manajemen perusahaan," kata Hasrat saat rapat dengar pendapat dengan PT AGU di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Hasrat masalah-masalah tersebut, kelihatannya terkait masalah ganti rugi lahan dengan masyarakat, sedangkan berdasarkan ketentuan yang ada apabila perusahaan ingin membuka lahan perkebunan, maka lahan itu harus diselesaikan terlebih dahulu.

Apalagi saat ini masalah tuntutan warga atas ganti rugi atas lahan, yang digarap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT AGU, di tiga wilayah kecamatan yakni Kecamatan Gunung Timang, Montallat dan Teweh Selatan masih belum selesai atau bermasalah.

"Kita melihat yang dilakukan PT AGU lahan masyarakat digarap terlebih dahulu. Kalau ada permasalahan lalu diatur bagaimana penyelesaiannya, hal ini yang tidak benar," kata Hasrat politisi dari Partai Amanat Nasional ini.

Ia juga menanggapi, apa yang disampaikan pihak PT AGU, dimana begitu masyarakat melakukan komplain, lalu pihak manejemen perusahaan mengajak persoalan itu ke ranah hukum untuk penyelesaiannya.

"Kelihatannya mereka sudah tahu kalau masyarakat kita ini adalah orang yang tidak mampu, bekerja sebagai petani. Lalu lahannya digarap dan kalau ada masalah dibawa ke ranah hukum," tegasnya.

Anggota dewan dua periode ini sepakat dengan pendapat anggota dewan lainnya untuk membentuk panitia khusus (Pansus) dalam penanganan masalah ini, yang hasilnya akan diajukan ke Provinsi Kalteng.

"Kapan perlu disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta ke semua fraksi di DPR RI," ujarnya.

Anggota dewan lainnya Helma Nuari Fernando menyatakan perlu kehadiran manajemen PT AGU yang bisa memberikan keputusan. Jangan yang hadir dalam rapat perwakilan perusahaan yang tidak bisa memberi keputusan, yang mana hasil dari rapat ini nantinya disampaikan lagi kepada pihak manajemen di Jakarta.

"Saya sudah bosan membahas persoalan PT AGU, karena kalau ditanyakan, ujung-ujungnya konsultasi lagi pada manajemen di Jakarta. Harusnya pihak manajemen PT AGU di Jakarta yang dalam hal ini dapat mengambil keputusan, dapat hadir dalam rapat ini," ujarnya.

Fernando juga menyoroti pihak manajemen PT AGU yang jika ada sedikit-sedikit permasalahan dengan warga, ujung-ujungnya mengarahkan penyelesaian masalah ke jalur hukum.

"Kalau urusan hukum kami juga bisa. Kami bisa memberi rekomendasi PT AGU untuk ditutup," tegas politisi Parpol Nasedem itu, seraya mengatakan PT AGU jangan semena-mena dengan masyarakat di daerah ini.

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025