Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah H Tajeri mengatakan Peraturan daerah tentang sarang burung walet sudah seharusnya direvisi dan dikaji ulang karena tidak menimbulkan keuntungan bagi daerah.

Perda ini perlu dievaluasi dan direvisi untuk memberi manfaat bagi pembangunan daerah melalui retribusi sarang burung walet, kata Tajeri di Muara Teweh, Selasa.

"Perda ini perlu direvisi untuk meningkatkan kontribusi bagi daerah berupa pendapatan asli daerah. Selama ini tidak menghasilkan apapun bagi daerah, bahkan mengganggu ketenangan masyarakat dalam kota Muara Teweh," katanya.

Dia mengatakan, pada saat Perda tersebut belum terbentuk, sarang burung walet yang ada di Kota Muara Teweh dapat dihitung dengan jari, namun setelah Perda dibuat maka pembangunannya semakin menjamur.

"Apakah ini adanya kesalahan atau kekurangan yang terjadi didalam penerapan perda tersebut, atau perda nini tidak sesuai dengan kondisi daerah," ucapnya.

Dia berharap pemerintah daerah tegas dalam penerapannya, karena Perda tersebut sudah terbentuk dari tahun 2013 lalu yakni pada masa kepemimpinan bupati terdahulu, dan apabila ini sudah tidak sesuai hendaknya di revisi ulang.

Ia juga meminta Pemda mengambi sikap sesegera mungkin, baik melakukan revisi regulasi ini atau dalam penerapan perda tersebut.

"Karena ini akan merugikan masyarakat sekitar sarang burung walet bahkan juga pemerintah daerah, karena banyak keluhan disampaikan masyarakat. Untuk itu diharapkan pemda segera mengambil sikap," tegas Tajeri yang juga Ketua Komisi C DPRD tersebut,

Politisi Partai Gerindra ini mengharapkan badan legislatife DPRD segera memanggil eksekutif untuk membahas perda tersebut. Dalam perbahasan ini harus melibatkan semua pihak, baik dinas kesehatan, BLH, tokoh masyrakat, tokoh agama, LSM dan bahkan media.

Apabila perda ini dapat direvisi, harus ada keberanian dari pemda untuk melaksanakanannya dan juga harus ada sanksi dari perda tersebut.

"Jangan hanya berpikir mendapat uang, tapi juga lingkungan dan kesehatan karena masyarakat berpendapat, izin itu merupakan izin bangunan sebelumnya. Mengubah bangunan harus ada izin dan membayar pajak kembali atas bangunan yang akan dibangun," jelas dia.

Dia mengharapkan, pemerintah daerah segera mengevaluasi dan menertibkan perijinan sarang burung wallet yang berada di kota, DPRD siap mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Hj Merry Rukaini menambahkan, seandainya memperbolehkan hal tersebut, maka perda tersebut tidak bisa dilaksanakan karena banyak sekali sarang burung yang berada di dalam kota juga di atas bangunan sendiri.

"Untuk itu, perda sarang burung walet ini dapat segera dibahas kembali bersama-sama, baik dari pihak eksekutif, legislatif, instansi terkait bahkan juga masyarakat," ujar politisi Partai Demokrat itu.


Pewarta : Kasriadi
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025