Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah H Mulyar Samsi membantah terlibat dalam perdagangan kayu tanpa ijin (illegal logging), termasuk ribuan kayu bulat yang diamankan Ditpolair Polda Kalimantan Selatan pada 28 Februari 2016.
"Soal 'illegal logging' di Kalsel, itu tidak benar. Tidak benar juga saya membawa kayu, yang ada berusaha kayu anak saya H Mariyadi," kata H Mulyar Samsi kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Senin.
Menurut Mulyar, anaknya H Mariyadi memiliki dokumen lengkap termasuk surat ketarangan asal usul (SKAU) dan nota angkutan. kebijakan kayu SKAU diatur dalam undang-undang, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak.
"Berdasarkan Kepmen ini, kayu di luar HPH adalah hutan hak adat," kata Mulyar yang politisi dari PDI Perjuangan itu.
Kepmen itu, kata dia, tidak menyebut jenis kayu di hutan hak, hanya kayu kebun.
"Kalau dari nenek moyang kita, kayu kebun sejenis tangkawang dan lainnya," ujarnya.
Anggota dewan Dapil III DPRD Barito Utara ini mempertanyakan sikap penegak hukum di Kalsel. Ia berharap penegak hukum jangan asal tangkap dulu, baru dipanggil teknis.
"Sepertinya di Kalsel tidak memahami hal itu. Saya sempat menghadap Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjelaskan," kata dia.
Apalagi kayu bulat yang dibawa masyarakat dari Kabupaten Murung Raya, yang letaknya di ujung Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Rakit kayu melintasi beberapa kabupaten, dan semuanya petugas sudah melakukan pengecekan.
"Semua toleransi. Kan dicek. Sampai Kabupaten Batola, bahwa memang tidak layak didokumenkan kalau menurut kehutanan. Entah dari Ditpolair," tuturnya.
Mulyar menjelaskan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara dan Polres setempat sudah turun mencek kayu yang ada di seluruh perairan Kabupaten Barito Utara. Memang tidak ada ilegal logging.
"Kadang-kadang antara Provinsi Kalteng dan Kalsel kurang singkron. Ditpolair menyebut kayu selundupan. Menurut hemat saya itu tidak benar sama sekali," tegasnya.
Anggota legislatif ini mengimbau, kalau penegak hukum menangkap, hendaknya membawa tenaga ahli atau teknis misalnya dari Dinas Kehutanan. Dirinya sebagai wakil rakyat menyatakan wajar membela rakyat yang berusaha di bidang perkayuan.
"Jangan menghembuskan isu kurang sedap," pintanya. Terlebih di Kabupaten Barito Utara sedang terpengaruh krisis global, dan diterpa bencana banjir.
Sebelumnya, Ditpolair Polda Kalsel menahan 4.000 potong kayu bulat di sekitar Jembatan Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel. Sebagian kayu itu dilengkapi dokumen SKAU dan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK).
"Soal 'illegal logging' di Kalsel, itu tidak benar. Tidak benar juga saya membawa kayu, yang ada berusaha kayu anak saya H Mariyadi," kata H Mulyar Samsi kepada sejumlah wartawan di Gedung DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Senin.
Menurut Mulyar, anaknya H Mariyadi memiliki dokumen lengkap termasuk surat ketarangan asal usul (SKAU) dan nota angkutan. kebijakan kayu SKAU diatur dalam undang-undang, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MenLHK-II/2015 Tahun 2015 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Hak.
"Berdasarkan Kepmen ini, kayu di luar HPH adalah hutan hak adat," kata Mulyar yang politisi dari PDI Perjuangan itu.
Kepmen itu, kata dia, tidak menyebut jenis kayu di hutan hak, hanya kayu kebun.
"Kalau dari nenek moyang kita, kayu kebun sejenis tangkawang dan lainnya," ujarnya.
Anggota dewan Dapil III DPRD Barito Utara ini mempertanyakan sikap penegak hukum di Kalsel. Ia berharap penegak hukum jangan asal tangkap dulu, baru dipanggil teknis.
"Sepertinya di Kalsel tidak memahami hal itu. Saya sempat menghadap Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjelaskan," kata dia.
Apalagi kayu bulat yang dibawa masyarakat dari Kabupaten Murung Raya, yang letaknya di ujung Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
Rakit kayu melintasi beberapa kabupaten, dan semuanya petugas sudah melakukan pengecekan.
"Semua toleransi. Kan dicek. Sampai Kabupaten Batola, bahwa memang tidak layak didokumenkan kalau menurut kehutanan. Entah dari Ditpolair," tuturnya.
Mulyar menjelaskan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara dan Polres setempat sudah turun mencek kayu yang ada di seluruh perairan Kabupaten Barito Utara. Memang tidak ada ilegal logging.
"Kadang-kadang antara Provinsi Kalteng dan Kalsel kurang singkron. Ditpolair menyebut kayu selundupan. Menurut hemat saya itu tidak benar sama sekali," tegasnya.
Anggota legislatif ini mengimbau, kalau penegak hukum menangkap, hendaknya membawa tenaga ahli atau teknis misalnya dari Dinas Kehutanan. Dirinya sebagai wakil rakyat menyatakan wajar membela rakyat yang berusaha di bidang perkayuan.
"Jangan menghembuskan isu kurang sedap," pintanya. Terlebih di Kabupaten Barito Utara sedang terpengaruh krisis global, dan diterpa bencana banjir.
Sebelumnya, Ditpolair Polda Kalsel menahan 4.000 potong kayu bulat di sekitar Jembatan Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel. Sebagian kayu itu dilengkapi dokumen SKAU dan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK).