Polisi Tangkap Buron Kasus Century
Jumat, 22 April 2016 14:42 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar.(ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta (Antara Kalteng) - Polisi menangkap buron kasus skandal dana talangan Bank Century, Hartawan Aluwi, saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (21/4) malam.
Hartawan dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.
"Hasil koordinasi petugas kami yang berada di sana (Singapura), yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia kemarin. Dan setibanya di bandara, kami tangkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.
Dalam sidang in absentia pada 28 Juli 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Hartawan.
Pada April 2016 diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada 2012.
"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," kata Boy.
Otoritas Singapura kemudian mendeportasi Hartawan ke Indonesia. "Yang bersangkutan dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," katanya.
Boy menjelaskan bahwa di dalam pesawat menuju Jakarta ada empat orang penyidik kepolisian yang mengawasi Hartawan. Polisi menangkap dia setelah tiba di Jakarta.
"Jadi sejak berada di dalam pesawat dia sudah dalam pengawalan petugas kami, tapi terpidana tidak tahu. Saat tiba di bandara, dia baru ditangkap dan diborgol," katanya.
Hartawan dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.
"Hasil koordinasi petugas kami yang berada di sana (Singapura), yang bersangkutan berhasil dipulangkan ke Indonesia kemarin. Dan setibanya di bandara, kami tangkap," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Hartawan adalah Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008.
Dalam sidang in absentia pada 28 Juli 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Hartawan.
Pada April 2016 diketahui masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada 2012.
"Atas koordinasi kami dengan pihak Singapura, akhirnya otoritas Singapura mencabut permanent residence yang dimiliki Hartawan. Jadi itu tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Singapura," kata Boy.
Otoritas Singapura kemudian mendeportasi Hartawan ke Indonesia. "Yang bersangkutan dipulangkan dengan pesawat menuju Jakarta," katanya.
Boy menjelaskan bahwa di dalam pesawat menuju Jakarta ada empat orang penyidik kepolisian yang mengawasi Hartawan. Polisi menangkap dia setelah tiba di Jakarta.
"Jadi sejak berada di dalam pesawat dia sudah dalam pengawalan petugas kami, tapi terpidana tidak tahu. Saat tiba di bandara, dia baru ditangkap dan diborgol," katanya.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
AKBP Didik dicopot dari jabatan Kapolres Bima Kota terkait dugaan kasus narkoba
12 February 2026 17:22 WIB
Penuhi panggilan KPK, Khofifah jadi saksi kasus dana hibah Pokir DPRD Jatim
12 February 2026 17:13 WIB
Demi urgensi bisnis, anak usaha Kemenkeu PT Karabha Digdaya diduga suap hakim
07 February 2026 22:45 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Prabowo klaim efisiensi Rp308 triliun, dialihkan untuk dukung program produktif
14 February 2026 0:05 WIB
Dekat pusat ibadah, Danantara siap perluasan investasi lahan kampung haji
13 February 2026 23:57 WIB