Banda Aceh (Antara Kalteng) - Lima pelanggar syariat Islam menjalani prosesi hukuman antara enam hingga 25 kali cambuk di hadapan khalayak ramai.
Prosesi hukuman cambuk di hadapan masyarakat tersebut berlangsung di halaman Masjid Baitul Musyahadah atau dikenal dengan Masjid T Umar, Banda Aceh, Senin.
Prosesi eksekusi hukuman cambuk tersebut disaksikan seratusan warga. Turut hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh.
Terhukum cambuk pertama yang naik panggung eksekusi adalah T Basri, 53 tahun. Ia dihukum karena terbukti melakukan maisir atau perjudian dan melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat. Terpidana dihukum enam kali cambuk.
Kemudian, Zulkarnain, 58 tahun, dicambuk 25 kali karena terbukti melakukan maisir atau perjudian dan melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.
Selanjutnya, Safriadi, 22 tahun, dengan hukuman 15 kali cambuk. Terpidana dihukum karena terbukti melakukan mesum dengan nonmuhrim. Terpidana bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Berikutnya, terpidana atas nama Zulkaidah, 21 tahun. Zulkaidah merupakan satu-satunya terhukum cambuk perempuan. Terpidana dihukum 15 kali cambuk karena terbukti melakukan mesum dengan nonmuhrim. Terpidana bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Dan terpidana yang dihukum cambuk terakhir atas nama Saifullah, 46 tahun. Saifullah dihukum 17 kali cambuk. Terdakwa terbukti bersalah melakukan khamar atau meminum minuman keras. Perbuatan terpidana melanggar Pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, eksekusi cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di ibu kota Banda Aceh.
"Eksekusi cambuk ini bukanlah untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam," ungkap Zainal Arifin.
Prosesi hukuman cambuk di hadapan masyarakat tersebut berlangsung di halaman Masjid Baitul Musyahadah atau dikenal dengan Masjid T Umar, Banda Aceh, Senin.
Prosesi eksekusi hukuman cambuk tersebut disaksikan seratusan warga. Turut hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin, dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh.
Terhukum cambuk pertama yang naik panggung eksekusi adalah T Basri, 53 tahun. Ia dihukum karena terbukti melakukan maisir atau perjudian dan melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat. Terpidana dihukum enam kali cambuk.
Kemudian, Zulkarnain, 58 tahun, dicambuk 25 kali karena terbukti melakukan maisir atau perjudian dan melanggar Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayat.
Selanjutnya, Safriadi, 22 tahun, dengan hukuman 15 kali cambuk. Terpidana dihukum karena terbukti melakukan mesum dengan nonmuhrim. Terpidana bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Berikutnya, terpidana atas nama Zulkaidah, 21 tahun. Zulkaidah merupakan satu-satunya terhukum cambuk perempuan. Terpidana dihukum 15 kali cambuk karena terbukti melakukan mesum dengan nonmuhrim. Terpidana bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Dan terpidana yang dihukum cambuk terakhir atas nama Saifullah, 46 tahun. Saifullah dihukum 17 kali cambuk. Terdakwa terbukti bersalah melakukan khamar atau meminum minuman keras. Perbuatan terpidana melanggar Pasal 15 Qanun Nomor 6 Tahun 2014.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, eksekusi cambuk tersebut merupakan bagian dari penegakan syariat Islam di ibu kota Banda Aceh.
"Eksekusi cambuk ini bukanlah untuk menghukum, tetapi sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam," ungkap Zainal Arifin.