Tersangka mantan Kadis Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues diduga korupsi Rp3,7 miliar
Banda Aceh (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana belanja makanan pelatihan santri, dengan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,7 miliar.
"Dari hasil audit BPKP Aceh atas program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman di Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun anggaran 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis.
AKBP Carlie menyebutkan pada tahun anggaran 2019, Dinas Syariat Islam Gayo Lues melaksanakan program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan realisasi anggaran sebesar Rp9 miliar dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) pada APBK 2019.
Dana tersebut kemudian diperuntukkan belanja nasi panitia, narasumber dan peserta sebanyak 1.085 orang selama 90 hari sebesar Rp5,4 miliar. Kemudian, untuk belanja snack Rp2,4 miliar, dan kebutuhan pembelian teh atau kopi sebesar Rp1 miliar.
"Untuk kebutuhan nasi (prasmanan), snack dan teh/kopi semuanya tiga kali sehari, penyedia nasi dan snack dilaksanakan oleh Wisma Pondok Indah, dan untuk teh/kopi dikerjakan Ira Catering," ujarnya pula.
Carlie menjelaskan, tersangka HS yang saat itu juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga tidak mengendalikan kontrak sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk menilai kinerja penyedia.
"HS selaku kepala dinas saat itu juga tidak melakukan tindakan apa pun, padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain," katanya lagi.
Saat serah terima hasil pekerjaan, HS diduga juga tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang dan jasa apakah telah sesuai kontrak atau belum.
"Selaku PA merangkap PPK ia melakukan pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak," ujarnya pula.
Selain HS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni LM selaku penyedia nasi dan snack dari Wisma Pondok Indah, dan SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Carlie menerangkan, LM sebagai Wakil Direktur Wisma Pondok Indah diduga telah memalsukan tanda tangan direkturnya atas nama Upik, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
"Belanja nasi sesuai kontrak Rp19.665, tapi yang dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910, namun yang dibayarkan hanya Rp4.900 per porsi," kata Carlie.
Sedangkan tersangka SH, selaku PPTK tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 berikut perubahannya, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, ia meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja, aqua gelas dan teh/kopi.
"Selaku PPTK, ia menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues," ujarnya.
Pada perkara ini, Polres Gayo Lues menyita beberapa alat bukti antara lain surat keputusan (SK) pihak terkait, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran serta dokumen print out rekening koran.
Atas perbuatannya, mereka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," demikian Carlie.
"Dari hasil audit BPKP Aceh atas program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman di Dinas Syariat Islam Gayo Lues tahun anggaran 2019 telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,7 miliar," kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam dalam keterangan diterima di Banda Aceh, Kamis.
AKBP Carlie menyebutkan pada tahun anggaran 2019, Dinas Syariat Islam Gayo Lues melaksanakan program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan realisasi anggaran sebesar Rp9 miliar dari dana otonomi khusus Aceh (DOKA) pada APBK 2019.
Dana tersebut kemudian diperuntukkan belanja nasi panitia, narasumber dan peserta sebanyak 1.085 orang selama 90 hari sebesar Rp5,4 miliar. Kemudian, untuk belanja snack Rp2,4 miliar, dan kebutuhan pembelian teh atau kopi sebesar Rp1 miliar.
"Untuk kebutuhan nasi (prasmanan), snack dan teh/kopi semuanya tiga kali sehari, penyedia nasi dan snack dilaksanakan oleh Wisma Pondok Indah, dan untuk teh/kopi dikerjakan Ira Catering," ujarnya pula.
Carlie menjelaskan, tersangka HS yang saat itu juga menjabat sebagai pengguna anggaran (PA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), diduga tidak mengendalikan kontrak sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk menilai kinerja penyedia.
"HS selaku kepala dinas saat itu juga tidak melakukan tindakan apa pun, padahal penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain," katanya lagi.
Saat serah terima hasil pekerjaan, HS diduga juga tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang dan jasa apakah telah sesuai kontrak atau belum.
"Selaku PA merangkap PPK ia melakukan pembayaran yang mana penyedia tidak pernah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak," ujarnya pula.
Selain HS, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni LM selaku penyedia nasi dan snack dari Wisma Pondok Indah, dan SH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Carlie menerangkan, LM sebagai Wakil Direktur Wisma Pondok Indah diduga telah memalsukan tanda tangan direkturnya atas nama Upik, dan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
"Belanja nasi sesuai kontrak Rp19.665, tapi yang dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910, namun yang dibayarkan hanya Rp4.900 per porsi," kata Carlie.
Sedangkan tersangka SH, selaku PPTK tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 berikut perubahannya, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, ia meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja, aqua gelas dan teh/kopi.
"Selaku PPTK, ia menerima keuntungan dari pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Gayo Lues," ujarnya.
Pada perkara ini, Polres Gayo Lues menyita beberapa alat bukti antara lain surat keputusan (SK) pihak terkait, dokumen kontrak, dokumen SP2D, dokumen pembayaran serta dokumen print out rekening koran.
Atas perbuatannya, mereka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp1 miliar," demikian Carlie.