Pemkab Kotim dukung langkah tegas penertiban kebun sawit ilegal

id Pemkab Kotim dukung langkah tegas penertiban kebun sawit ilegal, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, sanggul lumban Gaol

Pemkab Kotim dukung langkah tegas penertiban kebun sawit ilegal

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol.  ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah pusat menertibkan kawasan hutan, termasuk dengan menyita kebun sawit ilegal yang merambah kawasan hutan.

"Tidak ada kata tidak mendukung. Pak Bupati pun jelas mendukung penertiban-penertiban itu. Jadi, ini kan namanya penertiban aturan," tegas Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Senin.

Penegasan ini disampaikan Sanggul mewakili pemerintah daerah menanggapi penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah pusat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tindakan tegas itu ditandai dengan menyita puluhan ribu hektare kebun kelapa sawit yang masuk kawasan hutan tanpa memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Jumat (7/3) lalu, Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.798,9 hektare milik PT Agro Bukit anak perusahaan Goodhope yang berada di Kotawaringin Timur. Penyitaan itu ditandai dengan pemasangan plang penguasaan negara oleh tim yang dikomandoi Mayjen TNI Yusman Madayun.

Lahan yang disita berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 26 Kabupaten Kotawaringin Timur, arah Sampit-Pangkalan Bun. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kegiatan ini turut disaksikan sejumlah pejabat daerah setempat, antara lain Asisten I Setda Kotim Rihel, Ketua DPRD Kotim Rimbun, Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus, Dandim 1015 Sampit Letkol Tandri Subrata, Kepala Pengadilan Negeri Sampit Benny Oktavianus.

Menanggapi itu, Sanggul menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Pemerintah daerah mendukung sepenuhnya langkah yang diambil pemerintah pusat.

Dia yakin langkah tegas tersebut pasti sudah melalui kajian mendalam dari berbagai sisi. Pemerintah daerah terus mendukung, apalagi secara kewenangan masalah perkebunan ini ada di tangan pemerintah pusat.

Ditegaskannya, jika memang terbukti menyalahi aturan, seperti belum adanya izin pelepasan kawasan hutan maupun pelanggaran lainnya, maka sudah seharusnya pemerintah bersikap tegas. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sangat mendukung ketegasan tersebut.

Baca juga: Lonjakan pemudik di Pelabuhan Sampit diperkirakan tidak signifikan

"Banyak sudah toleransi yang diberikan oleh pemerintah. Mulai 2007 sampai 2017. Jadi itu sudah banyak kelonggaran-kelonggaran, tapi entah alasan apa segala macam sekarang sampai penyitaan ini (belum dipenuhi). Tentu kita mendukung mana yang sesuai aturan dan ketentuan," tegas Sanggul.

Menurutnya, aturan harus ditegakkan dan dilaksanakan, asal jangan tebang pilih. Langkah tersebut murni bukan berarti bertujuan mempersulit dunia usaha karena jika perusahaan sampai bangkrut maka dampaknya juga kurang bagus bagi daerah ini.

"Tapi kalau mau tegakkan aturan, ya tegakkan. Jadi solusinya bagaimana, itu pemerintah pusat yang tahu karena ini ditangani pemerintah pusat," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong penanganan masalah ini dilakukan secara komprehensif. Tidak hanya terkait penegakan hukum, tetapi juga dampak yang muncul akibat langkah hukum tersebut.

Sanggul mempertanyakan, siapa yang nantinya ditugaskan memelihara kebun sawit sitaan ini yang jumlahnya tidak sedikit tersebut. Jika tidak ada yang menjaganya dengan baik, dikhawatirkan akan menjadi sasaran pencurian atau tindakan lainnya.

Pihak yang ditugaskan menjaga juga harus paham mengelola kebun kelapa sawit. Sangat disayangkan nantinya kebun yang produktif tidak dimanfaatkan dengan baik karena bisa malah menjadi rusak.

"Itu juga harus dipikirkan oleh aparat yang melakukan penyitaan. Ini juga bukan pekerjaan gampang menyita seluas itu. Kalau pemerintah daerah yang disuruh menjaga juga tidak mungkin. Siapa yang menjaga? Jadi bukan pekerjaan gampang karena lokasinya juga tersebar," ujar Sanggul.

Lebih jauh Sanggul mengatakan, pemerintah daerah terus ikut memantau kegiatan penertiban yang disebutkan masih berlangsung. Koordinasi dengan Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan dikoordinir oleh Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Rihel.

Baca juga: Pemkab Kotim tangguhkan CPNS dan PPPK baru

Baca juga: Legislator Kotim sarankan tambah ekskavator amfibi optimalkan pencegahan banjir

Baca juga: Pemkab Kotim tertarik kerja sama penguatan ketahanan pangan antardaerah