Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan untuk mencari pemberian suap lain kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang Pantai Utara Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin, mengatakan Aguan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Mohamad Sanusi terkait suap yang diberikan Ariesman kepada Mohamad Sanusi (MSN).

"Dan juga ada dugaan dari pihak-pihak lain. Ada dugaan dia mengetahui dan dikonfirmasi apakah ada dari pengembang lain yang memberikan suap kepada MSN," katanya.
 
Aguan hanya menjalani pemeriksaan selama tiga jam di gedung KPK. Seperti setelah pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, ia tidak menyampaikan komentar mengenai pemeriksaannya.

Dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro terungkap bahwa Aguan bersama dengan Ariesman bertemu dengan sejumlah pejabat dan anggota DPRD DKI Jakarta.

Pejabat dan anggota DPRD DKI Jakarta yang bertemu dengan keduanya yaitu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) Mohamad Taufik, anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Ketua DPRD Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji dan Ketua fraksi PKS Selamat Nurdin. 

Dalam pertemuan itu, mereka membahas percepatan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka ingin aturan mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual diubah bahkan dihilangkan.

Pada 1 Maret kembali diadakan pertemuan di kantor Agung Sedayu Group antara Aguan, anak Aguan Richard Haliem Kusuma dan Sanusi membahas permintaan Ariesman agar kontribusi 15 persen dari NJOP dihilangkan, dan Sanusi menjawab itu tidak bisa dihilangkan namun diatur dalam peraturan gubernur.

"Secara umum pasti ditanyakan (soal pertemuan) termasuk fakta persidangan yang mengarah ke keterlibatan Aguan," ungkap Yuyuk.

Yuyuk menjelaskan bahwa status Aguan masih menjadi saksi dalam perkara ini.

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi, hari ini untuk melengkapi berkas Sanusi, belum ada penaikan status dari saksi Aguan yang diperiksa," jelas Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi serta Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024