Pemkab Kotim telusuri dugaan pungli di Pasar Keramat

id Pemkab Kotim telusuri dugaan pungli di Pasar Keramat, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, ekonomi

Pemkab Kotim telusuri dugaan pungli di Pasar Keramat

Camat Baamang Sufiansyah saat sosialisasi rencana penertiban pedagang dadakan di kawasan Pasar Keramat, Kamis (13/2/2025). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melalui jajaran mereka di kecamatan dan kelurahan sedang menelusuri dugaan pungutan liar atau pungli oleh oknum tertentu terhadap pedagang di kawasan Pasar Keramat.

"Kami belum menerima pengaduan langsung dari pedagang, tapi tentu ini menjadi perhatian kami. Kami di kecamatan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli," kata Camat Baamang Sufiansyah di Sampit, Kamis.

Dugaan pungli itu diketahui saat tim terpadu melakukan sosialisasi rencana penertiban pedagang dadakan dan melanggar aturan di Jalan Sukabumi kawasan Pasar Keramat.

Lurah Baamang Hilir Laily Hasanah yang juga turun ke lapangan, mengaku kaget mendengar pengakuan salah satu pedagang bahwa ada pungutan mengatasnamakan Pemerintah Kelurahan Baamang Hilir kepada pedagang.

Pungutan itu ditarik dua kali dalam seminggu dengan besaran penarikan Rp7.000 kepada setiap pedagang. Meski tidak terlalu besar, namun jika diakumulasi dengan jumlah pedagang yang mencapai ratusan orang maka jumlahnya cukup besar.

Laily menegaskan, dirinya tidak pernah menarik pungutan maupun menyuruh stafnya untuk menarik pungutan dari pedagang. Bahkan selama ini pelayanan yang diberikan Pemerintah Kelurahan Baamang Hilir justru gratis bagi masyarakat.

Dia menilai pungutan tersebut sangat merugikan pedagang. Apalagi jika tidak ada dasar hukumnya, maka pungutan tersebut dapat dikatakan pungutan liar dan melanggar hukum.

Baca juga: Efisiensi anggaran, rencana pembangunan infrastruktur Kotim dirombak

Laily mengaku akan menindaklanjuti masalah tersebut secara serius. Dia juga meminta informasi dari pedagang karena ada pedagang yang mengaku memiliki bukti berupa karcis dari pungutan tersebut.

Dia juga sudah memberikan nomor pengaduan kepada pedagang. Tujuannya supaya jika masih ada pungutan yang tidak jelas, pedagang bisa segera melaporkan sehingga bisa secepatnya diselesaikan.

"Dulu pernah ada oknum yang menarik Rp20 ribu sampai Rp25 ribu, tapi itu sudah kami selesaikan. Kalau masih ada yang memungut dan mengaku dari kelurahan, saya pastikan itu bukan perintah saya," tegas Laily.

Untuk kawasan Pasar Keramat, kata Laily, sudah ada paguyuban dan pengurus pasarnya. Paguyuban tersebut dibentuk atas sepengetahuan instansi teknis, khususnya Dinas Perdagangan.

Jika melalui paguyuban tersebut memberlakukan pungutan, misalnya untuk biaya petugas keamanan dan kebersihan, hal itu tidak masalah. Namun tentunya itu harus melalui kesepakatan pengurus paguyuban dan disetujui pedagang.

"Dan itu juga tidak ada kaitannya dengan kami. Mereka mengelola sendiri dan itu silakan saja kalau memang sudah menjadi kesepakatan mereka. Tapi kalau ada pungutan mengatasnamakan pemerintah kelurahan, tentu ini harus ditelusuri karena tidak sesuai aturan," demikian Laily Hasanah.

Baca juga: Pelaku pembunuhan di Sebabi Kotim dihadiahi timah panas

Baca juga: Pemkab Kotim sosialisasikan rencana penertiban pedagang dadakan

Baca juga: BPS Kotim raih penghargaan nasional Terbaik Kelima implementasi AKIP