Sampit (ANTARA) - Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah merombak atau menyusun ulang rencana pembangunan infrastruktur imbas efisiensi anggaran.
“Efisiensi anggaran ini pasti berdampak pada kami, ada yang perlu dirasionalisasi atau disesuaikan kembali. Tapi, kami juga masih menunggu komposisi anggaran yang disesuaikan di tingkat kabupaten,” kata Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Mentana Dhinar Tistama di Sampit, Kamis.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dalam pengelolaan keuangan negara dengan menerapkan kebijakan efisiensi anggaran, bertujuan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan berdampak langsung ke masyarakat.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Khususnya Kotim, nilai anggaran TKD yang dipangkas mencapai Rp141 miliar. TKD yang dipangkas ini masih bersifat global yang di dalamnya terbagi untuk beberapa bidang, di antaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan dan lainnya.
Mentana mengaku, Dinas SDABMBKPRKP selaku salah satu dinas pelaksana program infrastruktur merasakan dampak yang cukup signifikan dari adanya efisiensi anggaran tersebut.
Lantaran, sebagian program infrastruktur yang direncanakan anggaran bersumber dari TKD, baik itu DAK, Dana Alokasi Umum-Specific Grant (DAU-SG) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Baca juga: Pelaku pembunuhan di Sebabi Kotim dihadiahi timah panas
“Untuk DAK itu nilainya nol, kalau DBH-Sawit tidak ditarik tapi dipending dulu karena ada instruksi dari kementerian bahwa itu sementara dipending jadi belum ada kontraknya juga. Sedangkan, untuk DAU-SG yang penggunaan spesifik juga nol,” beber Mentana.
“Tapi saya tidak tau kalau di dinas lain, karena yang mengerjakan infrastruktur ini bukan cuma dinas kami, tapi ada juga Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, yang jelas kalau di Dinas SDABMBKPRKP nilai DAK dan DAU-SG nya nol,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penyesuaian komposisi anggaran oleh pemerintah kabupaten untuk kemudian menyusun ulang rencana pembangunan infrastruktur yang pihaknya laksanakan.
Beberapa program infrastruktur yang telah direncanakan Dinas SDABMBKPRKP pada 2025 namun terdampak efisiensi anggaran sebagai berikut;
Pertama, rencana program infrastruktur yang bersumber dari DAK, yakni rekonstruksi Jalan Simpang Kalang Tumbang Kalang dengan pagu anggaran sekitar Rp27 miliar, rekonstruksi Jalan Kandan-Camba kurang lebih pagu anggaran Rp26 miliar.
Berikutnya, rekonstruksi Jalan Nusantara Desa Bapeang pagu anggaran Rp6 miliar, irigasi Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pagu anggaran Rp1,6 miliar, pembangunan jembatan di Sei Saan Kecamatan Tualan hulu dengan pagu anggaran sekitar Rp6 miliar.
Kedua, rencana program infrastruktur yang bersumber dari DBH-Sawit, yakni rekonstruksi Jalan Buana Mustika Kecamatan Telaga Antang pagu anggaran Rp13,8 miliar.
Baca juga: Pemkab Kotim sosialisasikan rencana penertiban pedagang dadakan
Kendati demikian, bukan berarti rencana program di atas dibatalkan, sebab pihaknya masih menunggu komposisi anggaran daerah. Jika, memungkinkan maka program tetap dijalankan meski perlu dilakukan penyesuaian, misalnya target dan anggarannya dikurangi dari pagu.
“Intinya, kami masih menunggu komposisi anggaran di tingkat kabupaten dan untuk infrastruktur itu kan dananya bukan hanya dari TKD, bisa juga dari APBD dan lain-lain,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sejak Senin (10/2/2025) Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengadakan rapat bersama dinas-dinas terkait efisiensi anggaran, untuk memilah lagi hal-hal apa saja yang betul-betul prioritas dan yang bisa di efisiensi.
Mentana juga menyatakan, pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, terlebih anggaran yang di efisiensi adalah TKD yang memang kewenangan pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya perlu menyesuaikan.
“Yang dilakukan efisiensi juga sudah jelas, seperti perjalanan dinas dan pelatihan atau studi tiru yang harus datang langsung itu dikurangi, karena toh sekarang hal seperti itu bisa dilakukan secara daring. Jadi saya setuju kalau itu di efisiensi,” ucapnya.
Sebagai bentuk dukungan dan penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah daerah, ia juga melakukan efisiensi di lingkungan dinasnya, seperti efisiensi penggunaan listrik dan belanja-belanja dinas yang tidak perlu contohnya pengadaan laptop atau AC baru.
Selain itu, ia juga menerapkan jam pulang kerja tepat waktu kepada seluruh pegawainya guna menghemat penggunaan listrik dan lainnya. Kalaupun ada yang lembur harus jelas maksud dan tujuannya.
“Dan sementara ini belum ada kegiatan yang kami laksanakan, kecuali yang penting-penting seperti gaji pegawai dan operasional kantor yang berjalan itu tetap dibayarkan,” demikian Mentana.
Baca juga: BPS Kotim raih penghargaan nasional Terbaik Kelima implementasi AKIP
Baca juga: PT Sukajadi Sawit Mekar bantu ekonomi warga melalui Program Community Development
Baca juga: Kemeriahan Cap Go Meh tutup perayaan Tahun Baru Imlek di Sampit