Logo Header Antaranews Kalteng

Idea dorong efisiensi implementasi pp tunas

Jumat, 27 Februari 2026 14:08 WIB
Image Print
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Harbolnas 2025 di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah agar implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) bisa efisien sejalan pertumbuhan inovasi ekosistem ekonomi digital di Indonesia.

Sejumlah masukan ini disampaikan asosiasi melihat pengembangan aturan pelaksana PP Tunas yang tengah dikerjakan dinilai masih belum mengakomodasi kebutuhan para pelaku ekosistem ekonomi digital.

"Pertama dari klasifikasi risiko bertingkat dan proposional. Kami menyarankan bahwa perlunya mengadopsi sistem bertingkat atau berbasis skor, agar klasifikasi lebih mencerminkan profil risiko aktual, selaras dengan pendekatan berbasis bukti, prinsip safety by design dan praktik global," kata Ketua idEA Hilmi Adrianto dalam konferensi pers virtual yang digelar KADIN, Jumat.

Rekomendasi pertama itu disampaikan idEA menanggapi ketentuan dalam rancangan peraturan pelaksana PP Tunas tentang penilaian risiko bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dirasa terlalu kaku karena indikatornya terbatas pada fitur dan data biner.

Jika ketentuan itu tidak diubah maka besar kemungkinan banyak PSE akan dikategorikan memiliki risiko tinggi untuk digunakan oleh anak-anak meski sebenarnya PSE sudah memiliki mitigasi untuk perlindungan anak di dalam layanannya.

Hilmi mengatakan Pemerintah seharusnya dapat melakukan pendekatan berbasis prinsip di aturan pelaksana PP Tunas dalam penilaian risiko untuk para PSE.

"Karakter maupun model bisnis yang ada dari masing-masing platform perlu dilihat lebih lanjut secara proporsional agar penilaian difokuskan pada efektivitas mitigasi terhadap masing-masing risiko dan langkah-langkah wajar yang telah diupayakan, bukan semata pada daftar fitur teknis yang kaku," katanya.

Rekomendasi selanjutnya terkait dengan mekanisme verifikasi usia yang diterapkan untuk para PSE.

idEA merasa ketentuan verifikasi usia di rancangan aturan pelaksana PP Tunas tidak hanya perlu diterapkan kepada para PSE tapi juga ke pemilik sistem operasi atau toko aplikasi yang terpasang di gawai-gawai sehingga keduanya saling melengkapi.

"Tujuannya adalah untuk bisa saling melengkapi serta meningkatkan efektivitas dan menghindari beban teknis yang berulang," ujar Hilmi.

Dalam rancangan aturan PP Tunas, ketentuan verifikasi usia dirasa idEA belum memiliki standar teknis yang jelas dan berpotensi menimbulkan cela privasi dan keamanan data. Hal itu nantinya dapat meningkatkan biaya kepatuhan dan menciptakan fragmentasi sistem antarplatform.

idEA mengharapkan pemerintah melibatkan mitra secara lebih luas dalam penyiapan aturan pelaksana PP Tunas agar regulasi yang nantinya diterapkan bisa menjaga prinsip perlindungan untuk anak sekaligus pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Terakhir, idEA turut menyampaikan apabila aturan pelaksana PP Tunas diterapkan harapannya para PSE diberikan waktu transisi untuk menyiapkan semua perubahan yang diatur dalam regulasi tersebut.

"Kami menyarankan untuk memberikan masa transisi minimal 12 bulan agar implementasi nanti bisa dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan pelibatan industri setelah terbuka dan berbasis data," tutup Hilmi.

PP Tunas diresmikan di Indonesia pada Maret 2025, dan rencananya aturan ini akan berlaku sepenuhnya pada Maret 2026.Saat ini pemerintah tengah melengkapi ketentuan-ketentuan untuk menjalankan PP Tunas dengan menyiapkan rancangan peraturan menteri untuk pelaksanaan PP Tunas. Konsultasi publik telah dilakukan dalam menyiapkan aturan tersebut.



Pewarta :
Editor: Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2026