Jakarta (ANTARA) - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengingatkan komunikasi resmi terkait transaksi di platform niaga elektronik (e-commerce) hanya dilakukan di aplikasi guna menghindari jeratan modus penipuan daring.
"Platform juga rutin mengingatkan bahwa komunikasi resmi hanya dilakukan di aplikasi, bukan lewat DM, WhatsApp, atau tautan di luar sistem," kata Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.
Budi menjelaskan, idEA bersama platform e-commerce terus memperkuat edukasi konsumen, peningkatan keamanan, hingga kampanye kewaspadaan untuk mencegah aksi penipuan dalam transaksi daring, termasuk yang berkedok pengembalian barang atau dana.
Sebagai informasi, modus penipuan berkedok pengembalian atau penukaran paket belakangan marak terjadi kepada pengguna e-commerce.
Pelaku umumnya menghubungi pembeli melalui aplikasi pesan di luar aplikasi dan mengaku sebagai penjual yang menginformasikan kesalahan pengiriman atau paket tertukar.
Pelaku kemudian menyebut akan mengirimkan kurir untuk mengambil kembali paket yang telah diterima. Tanpa curiga, pembeli menyerahkan paket tersebut kepada orang yang datang mengaku sebagai kurir. Setelah itu, pelaku tidak dapat dihubungi lagi dan paket tidak pernah diganti.
"Terkait modus penipuan berkedok pengembalian dana, asosiasi bersama platform e-commerce terus berkoordinasi untuk memperkuat edukasi konsumen, peningkatan sistem keamanan, serta kampanye kewaspadaan, terutama di momen ramai seperti Harbolnas (Hari Belanja Online Nasional)," ujar Budi.
Dia menambahkan, jika ada indikasi kebocoran atau penyalahgunaan data, platform e-commerce akan langsung melakukan penelusuran bersama mitra logistik dan pihak terkait.
Budi menjelaskan, apabila mengalami kendala saat pengiriman barang atau pengembalian dana, konsumen dapat mengajukan keluhan melalui fitur resmi di aplikasi e-commerce.
Konsumen jangan pernah membagikan OTP, PIN, atau membuka tautan (link) dari pihak yang mengaku dari pihak layanan pelanggan (costumer service) di luar aplikasi.
"Jika ragu, konsumen bisa langsung cek ke pusat bantuan di aplikasi atau melapor ke platform terkait agar bisa segera ditindaklanjuti," ujar Budi.
