Palangka Raya (Antara Kalteng) - Konsumen perumahan di Griya Petuk Ketimpun Indah jalan AMD Kota Palangka Raya menggugat PT Karya Griya Agung Sejahtera kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Palangka Raya.
Gugatan tersebut diajukan karena sudah 18 bulan sejak akad kredit tidak juga memasang meteran listrik dan justru meminta Rp1 juta apabila ingin dipasang, kata Konsumen perumahan di Griya Petuk Ketimpun Indah Jaya W Manurung di Palangka Raya, Selasa.
"Saya sudah beberapa kali menemui dan menanyakan PT KGAS terkait pemasangan meteran listrik, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk memasangnya. PT KGAS justru meminta Rp1 juta jika ingin cepat dipasang," tambahnya.
Dikatakan, gugatan yang disampaikan ke BPSK Palangka Raya tidak hanya menuntut agar segera memasang meteran listrik, namun juga ganti rugi sebesar Rp60 juta untuk material maupun imaterial akibat perbuatan PT KGSA tersebut.
Jaya mengatakan sebelum akad kredit staff PT KGAS menyatakan bahwa meteran listrik belum dapat dipasang karena tidak ada pemasangan baru dari PT PLN Palangka Raya namun sudah diajukan dan menunggu peretujuan pihak PLN.
"Saya bisa terima alasan tersebut dan menandatangi akad kredit. Tapi, setelah ada penyambungan baru, PT KGAS justru meminta Rp1 juta karena penyambungan listrik berkapasitas 450V tidak ada dan harus 1.300V. Kalau tidak ingin membayar, diminta menunggu tanpa ada kepastian," bebernya.
Lulusan Universitas Palangka Raya ini mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah bahkan meminta bantuan dari Bank BNI selaku penyedia kredit. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan sampai sekarang ini belum juga memasang meteran listrik.
Jurnalis di salah satu media ini mengatakan permintaan Rp1 juta tersebut sama sekali tanpa dasar dan perbuatan wanprestasi atas suatu perjanjian dalam akad kredit.
"Sebenarnya ini resiko bisnis karena tidak ada dalam perjanjian. Kenapa resiko bisnis dilimpahkan kepada konsumen. Kalau memang ada perjanjian, saya sebagai konsumen harus mematuhi," katanya.
Berdasarkan informasi PT PLN, developer perumahan telah dipersilahkan mengajukan usulan penyambungan listrik baru kapasitas 450 VA atau 900VA, namun jika nama calon pelanggan tidak terdaftar di Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan Nasional, maka akan dipasang listrik berkapasitas 1.300 VA dengan biaya pemasangan Rp890 ribu.
"Kalau saya membayar Rp1 juta, maka PT KGAS mendapat keuntungan Rp110 ribu dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memasang listrik. Ini bukti bahwa developer sengaja memperlama memasang listrik demi mendapatkan keuntungan dan tidak perlu mengeluarkan biaya. Ini dasar saya mengajukan gugatan ke BPSK Palangka Raya," demikian Jaya.
Gugatan tersebut diajukan karena sudah 18 bulan sejak akad kredit tidak juga memasang meteran listrik dan justru meminta Rp1 juta apabila ingin dipasang, kata Konsumen perumahan di Griya Petuk Ketimpun Indah Jaya W Manurung di Palangka Raya, Selasa.
"Saya sudah beberapa kali menemui dan menanyakan PT KGAS terkait pemasangan meteran listrik, tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk memasangnya. PT KGAS justru meminta Rp1 juta jika ingin cepat dipasang," tambahnya.
Dikatakan, gugatan yang disampaikan ke BPSK Palangka Raya tidak hanya menuntut agar segera memasang meteran listrik, namun juga ganti rugi sebesar Rp60 juta untuk material maupun imaterial akibat perbuatan PT KGSA tersebut.
Jaya mengatakan sebelum akad kredit staff PT KGAS menyatakan bahwa meteran listrik belum dapat dipasang karena tidak ada pemasangan baru dari PT PLN Palangka Raya namun sudah diajukan dan menunggu peretujuan pihak PLN.
"Saya bisa terima alasan tersebut dan menandatangi akad kredit. Tapi, setelah ada penyambungan baru, PT KGAS justru meminta Rp1 juta karena penyambungan listrik berkapasitas 450V tidak ada dan harus 1.300V. Kalau tidak ingin membayar, diminta menunggu tanpa ada kepastian," bebernya.
Lulusan Universitas Palangka Raya ini mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan musyawarah bahkan meminta bantuan dari Bank BNI selaku penyedia kredit. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan sampai sekarang ini belum juga memasang meteran listrik.
Jurnalis di salah satu media ini mengatakan permintaan Rp1 juta tersebut sama sekali tanpa dasar dan perbuatan wanprestasi atas suatu perjanjian dalam akad kredit.
"Sebenarnya ini resiko bisnis karena tidak ada dalam perjanjian. Kenapa resiko bisnis dilimpahkan kepada konsumen. Kalau memang ada perjanjian, saya sebagai konsumen harus mematuhi," katanya.
Berdasarkan informasi PT PLN, developer perumahan telah dipersilahkan mengajukan usulan penyambungan listrik baru kapasitas 450 VA atau 900VA, namun jika nama calon pelanggan tidak terdaftar di Tim Nasional Penanggulangan Kemiskinan Nasional, maka akan dipasang listrik berkapasitas 1.300 VA dengan biaya pemasangan Rp890 ribu.
"Kalau saya membayar Rp1 juta, maka PT KGAS mendapat keuntungan Rp110 ribu dan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memasang listrik. Ini bukti bahwa developer sengaja memperlama memasang listrik demi mendapatkan keuntungan dan tidak perlu mengeluarkan biaya. Ini dasar saya mengajukan gugatan ke BPSK Palangka Raya," demikian Jaya.
Baca Juga :