Muara Teweh (Antara Kalteng) -Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah dan DPRD setempat menyepakati perangkat daerah kabupaten setempat yang baru sesuai rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat lanjutan yang dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Mebas dan dihadiri Bupati Nadalsyah itu disepakati susunan perangkat daerah di gedung DPRD di Muara Teweh, Selasa.

Dalam rapat tersebut Bupati Nadalsyah memberikan penjelasan terkait raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara. Anggota DPRD yang hadiri juga memberikan masukan kepada pihak eksekutif terkait raperda tersebut.

Pada kesimpulan rapat tersebut pihak eksekutif dan legislatif menyepakati perangkat daerah Kabupaten Barito Utara terdiri dari, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Daerah terdiri dari 22 Dinas, Badan Daerah terdiri dari empat badan dan Kecamatan.

Dinas tersebut di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta urusan pemerintahan bidang pertanahan.

"Dinas ini disepakati diubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelanggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang," kata Ketua DPRD Barito Utara Set Enus.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan Pemukiman dan Pertanahan Tipe B.

"Instansi ini menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, dan kawasan pemukiman serta urusan pemerintahan bidang pertanahan," ujar Set Enus.


Pewarta : Kasriadi
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025