Palangka Raya (Antara Kalteng) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Senin menyita sampel dua merek rokok yang diduga beredar ilegal.
"Dua sampel yang diduga ilegal ini kami sita dari dua pedagang rokok yang bisa menjual dalam partai besar, yang berada di Jalan Rajawali," kata Kasi Pengawasan Satpol-PP Palangka Raya, Reanson Gantar saat ditemui usai razia.
Dia menerangkan, penyitaan terhadap dua merek rokok yang diduga ilegal itu karena rokok tersebut tidak mencantumkan kode produksi atau kode tanggal pembuatan.
Reanson mengatakan, penyitaan tersebut dilaksanakan pihaknya bersama aparat TNI dan Polri yang giat melaksanakan pengawasan peredaran rokok di sejumlah wilayah di Ibu Kota Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" dan "Bumi Pancasila" ini.
"Meski rokok ini dilengkapi dengan cukai, tapi kami menemukan bungkus rokok ini tidak mencantumkan kode produksi seperti merek rokok yang lain, sehingga kami mengambil sampel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dia menambahkan, dugaan rokok yang dijual secara ilegal ini juga diperkuat dengan tidak adanya agen atau distributor resmi di wilayah "Kota Cantik" ini.
Sampel pertama rokok tersebut bermerek 927 Istimewa berjenis kretek dengan isi 16 batang per bungkus yang diproduksi di Malang, Jawa Timur. Sementara lainnya bermerek PS 9 berjenis rokok apel mentol, berisi 16 batang per bungkus yang diproduksi di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Pada cukai tertulis Rp6.400. Namun, rokok tersebut dijual sangat murah hanya Rp6.000 per bungkus, jauh di bawah harga normal pada umumnya, sehingga patut dicurigai," katanya.
Dia menambahkan masuknya barang tersebut disinyalir didatangkan dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), namun pihaknya masih belum bisa memastikan apakah barang tersebut memang produksi rumahan ataupun pabrikan.
Saat ini sampel tersebut telah diserahkan kepada pihak penyidik Satpol-PP untuk dilakukan pendalaman terkait legalitas peredaran rokok tersebut.
"Meski demikian, tidak adanya alat untuk mendeteksi keaslian label cukai juga menjadi kendala tersendiri dalam pendalaman legalitas izin edar rokok ini," katanya.
"Dua sampel yang diduga ilegal ini kami sita dari dua pedagang rokok yang bisa menjual dalam partai besar, yang berada di Jalan Rajawali," kata Kasi Pengawasan Satpol-PP Palangka Raya, Reanson Gantar saat ditemui usai razia.
Dia menerangkan, penyitaan terhadap dua merek rokok yang diduga ilegal itu karena rokok tersebut tidak mencantumkan kode produksi atau kode tanggal pembuatan.
Reanson mengatakan, penyitaan tersebut dilaksanakan pihaknya bersama aparat TNI dan Polri yang giat melaksanakan pengawasan peredaran rokok di sejumlah wilayah di Ibu Kota Provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" dan "Bumi Pancasila" ini.
"Meski rokok ini dilengkapi dengan cukai, tapi kami menemukan bungkus rokok ini tidak mencantumkan kode produksi seperti merek rokok yang lain, sehingga kami mengambil sampel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Dia menambahkan, dugaan rokok yang dijual secara ilegal ini juga diperkuat dengan tidak adanya agen atau distributor resmi di wilayah "Kota Cantik" ini.
Sampel pertama rokok tersebut bermerek 927 Istimewa berjenis kretek dengan isi 16 batang per bungkus yang diproduksi di Malang, Jawa Timur. Sementara lainnya bermerek PS 9 berjenis rokok apel mentol, berisi 16 batang per bungkus yang diproduksi di Karanganyar, Jawa Tengah.
"Pada cukai tertulis Rp6.400. Namun, rokok tersebut dijual sangat murah hanya Rp6.000 per bungkus, jauh di bawah harga normal pada umumnya, sehingga patut dicurigai," katanya.
Dia menambahkan masuknya barang tersebut disinyalir didatangkan dari wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), namun pihaknya masih belum bisa memastikan apakah barang tersebut memang produksi rumahan ataupun pabrikan.
Saat ini sampel tersebut telah diserahkan kepada pihak penyidik Satpol-PP untuk dilakukan pendalaman terkait legalitas peredaran rokok tersebut.
"Meski demikian, tidak adanya alat untuk mendeteksi keaslian label cukai juga menjadi kendala tersendiri dalam pendalaman legalitas izin edar rokok ini," katanya.