Jakarta (Antara Kalteng) - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi Dwi Prayitno mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka oknum Polri, yaitu AKBP B dan Kompol D yang diduga menerima suap Rp3 miliar atas perkara cetak sawah di Kalimantan Barat.
"Dua orang sipil sebagai perantara dalam perkara itu atau yang memberikan sejumlah uang juga ditetapkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditingkatkan (menjadi tersangka) sehingga total empat orang sudah dilakukan upaya paksa penahanan," kata Dwi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa dua oknum Polri tersebut juga sudah ditahan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
"AKBP B di Rutan Polda Metro Jaya, yang Kompol D di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara dua yang sipil di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ucap Dwi yang juga Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli itu.
Menurut dia, kasus penerimaan suap oleh dua perwira menengah Polri ini sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk sementara Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf a UU Tipikor karena ada yang memberi sesuatu, menjanjikan hadiah dan menerima," tuturnya.
Sementara terkait motif dugaan suap itu, Dwi menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
"Kan masih dalam pemeriksaan, intinya menerima sesuatu apalagi dengan jumlah yang besar berkaitan kasus yang ditangani, patut diduga mereka menerima suap," katanya.