Muara Teweh (Antara Kalteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendorong pihak Majelis Ulama Indonesia setempat agar menerapkan sertifikat halal di setiap warung atau rumah makan yang ada didaerah ini.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat di daerah ini yang mayoritas muslim," kata Kepala Kantor Kementrian Agama Barito Utara (Barut) Tuaini Ismail di Muara Teweh, Jumat.

Menurut Tuaini, pihaknya mendorong MUI Barito Utara untuk menerapkan sertifikat halal disetiap rumah makan yang ada di daerah ini.

Hal tersebut bertujuan untuk memberi kepastian bagi masyarakat di daerah ini mayoritas muslim yang ingin berbelanja makanan untuk memenuhi syariat Islam seperti tingkat kehalalannya bahan makanan yang dijual kepada konsumen.

"Dalam penerapan sertifikat halal ini MUI mesti menggandeng pihak Dinas Kesehatan dan Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Palangka Raya," katanya.

Tuaini memberikan contoh yang pernah terjadi pada warung bakso Paman Giat di Jalan Bangau yang berujung penyebaran isu kesana kemari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga merugikan pihak pedagang.

Maka dari itu, pihaknya dari Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara sangat mendorong kepada pihak MUI setempat untuk melakukan sertifikasi halal disetiap warung atau rumah makan maupun industri makanan lainnya, sebab disana banyak hal yang perlu menjadi penilaian mulai dari peralatan, bahan yang digunakan serta kandungan dari makanan itu sendiri dan kebersihan lingkungan.

"Dalam penerapan sertifikat halal ini perlu digandeng pihak Kesehatan, dan LPOM, karena menyangkut standar bahan makanan yang halal dan layak konsumsi bagi kesehatan manusia seperti contoh di Bali, label halal dicantumkan disetiap warung atau rumah makan maupun produk-produk lainnya, sehingga semua pihak akan merasa nyaman khususnya bagi yang muslim," ujar Tuaini Ismail.