Palangka Raya (Antara Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mendatangi Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang untuk memastikan kesiapan memberi penjelasan terkait pelantikan pejabat eselon II yang dilaksanakan 18 November 2016.

"Kami akan menjadwalkan dan mengundang Pimpinan maupun anggota DPRD Kalteng untuk menjelaskan pelantikan 18 Agustus. Pasti akan kita jelaskan," kata Sugianto usai bertemu dengan Ketua DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin.

Sementara itu Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang menyebut kedatangan Gubernur hanya bersilaturahmi dan tidak ada membahas hal penting. Meski begitu, dia tidak membantah membahas soal pelantikan 18 Agustus 2016 termasuk rencana Badan Musyawarah (Banmus) akan mengadakan rapat konsultasi mendengarkan penjelasan Gubernur.

Atu menyatakan sedang dipertimbangkan apakah DPRD Kalteng atau Gubernur yang mengundang terkait penjelasan terkait pelantikan itu. Hanya, DPRD Kalteng tetap berprinsip memegang teguh aturan yang ada.

"Sebenarnya kalau aturan yang ada dilaksanakan, selesai masalah. Kita optimis tiga raperda dapat selesai tepat waktu. Asal, Gubernur mematuhi aturan yang telah ada," tegasnya.

Akibat adanya aturan yang dilanggar dalam melantik pejabat eselon II itu, kalangan DPRD Kalteng sampai sekarang belum menyusun jadwal pembahasan tiga Raperda, yakni tentang Struktur Susunan Organisasi Perangkat Daerah, rencana program jangka menengah daerah (RPJMD), dan KUA PPAS APBD 2017.

Pria yang telah dua periode menjabat Ketua DPRD Kalteng ini memastikan bahwa penundaan menyusun jadwal tiga Raperda tersebut bukan untuk mempersulit eksekutif, melainkan sebagai upaya menegakkan aturan.

"Kita hanya ingin pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kalteng itu sesuai aturan. Dalam pertemuan saya dengan Gubernur juga meminta agar mematuhi aturan. Saya tidak punya kepentingan apapun. Aturan harus dipatuhi," kata Atu Narang.

DPRD Kalteng sudah mengingatkan pelantikan 19 Agustus 2016 melanggar aturan dan harus dipatuhi. Gubernur akhirnya setuju dan mencabut SK pelantikan 19 Agustus itu. Namun ternyata, mekanisme pencabutan itu pun langsung diikuti pelantikan yang juga masih melanggar aturan.

"Paling kita sesalkan adalah pelantikan 18 November 2016 tidak melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Baperjakat Kalteng. Kalau dilibatkan, saya yakin tidak akan melanggar aturan dan jadi berpolemik," kata Atu Narang. 


Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024