Jakarta (Antara Kalteng) - Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dan Kepolisian Sektor Cilincing telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara kematian taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Amirullah Adityas Putra (18).

"Semalam Kapolres Metro Jakarta Utara telah menetapkan tersangka terhadap pengeroyok korban," kata Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Rabu.

Iriawan mengatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat taruna senior yang diduga menganiaya Amirullah itu sebagai tersangka. Keempat siswa tingkat dua STIP yang ditetapkan sebagai tersangka inisialnya SM (19), WH (20), I (21) dan AR (19).

Menurut Iriawan, penyidik kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengautopsi jasad Amirullah guna memastikan penyebab kematian korban.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka lebam pada bagian dada, perut dan ulu hati, diduga akibat benturan benda tumpul.

Amirullah Adityas Putra alias Amir (18) pada Rabu (11/1) dini hari meninggal dunia, diduga akibat dianiaya empat taruna seniornya di asrama pada Selasa (10/1) malam.

Amir tidak sadarkan diri usai kena pukulan di dada, perut dan ulu hati dari empat seniornya. Keempat senior Amir sempat membawa dia ke tim medis pada Rabu dini hari, namun nyawanya tidak tertolong.

Petugas medis dan beberapa saksi mata kemudian melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor Cilincing Jakarta Utara.

Pewarta : Taufik Ridwan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024