Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah meminta penetapan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh disesuaikan dengan kemampuan keuangan pasien yang berobat atau jangan tinggi tidak terjangkau oleh masyarakat.

"Kita tidak sepaham (mengenai tarif). Kita harus samakan dengan pendapatan masyarakat, supaya pasien berobat ke RSUD Muara Teweh dengan biaya lebih murah," kata anggota DPRD Barito Utara (Barut) Helma Nuari Fernando di Muara Teweh, Selasa.

Hal itu dikemukakan Fernando pada rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSUD Muara Teweh di DPRD setempat.

Menurut Fernando, manfaat rumah sakit bisa dirasakan semua pihak. DPRD tidak ikut dalam masalah Peraturan Bupati terkait tarif berobat di RSUD tersebut.

"Jadi jangan biaya berobat di rumah sakit ini mencekik kantong masyarakat," kata anggota DPRD dari Fraksi PDIP ini.

Anggota DPRD lainnya Purman Jaya (Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa) menegaskan, tarif yang ditetapkan RSUD melalui peraturan bupati jangan sampai merugikan para pasien. Sebab, dana berobat masyarakat sudah ditanggung oleh BPJS.

"Tarif hendaknya menyesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang," katanya.

Sementara anggota Komisi II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli (Fraksi PDI Perjuangan) dengan nada tinggi menyatakan, jangan sampai anggota DPRD dituding masyarakat, karena tidak mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat soal tarif RSUD.

"Jangan sampai kami (DPRD) tidak nyaman dengan masyarakat. Jangan sampai terjadi seperti kasus (kenaikan tarif) PDAM)," tegas Henny.

Menanggapi tudingan bertubi-tubi dari anggota DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Barito Utara, Hendro Nakalelo mengatakan, tarif yang berlaku di RSUD Muara Teweh saat ini adalah tarif sejak 2008. Tarif tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini, sehingga Perda perlu diubah.

Soal tarif, lanjut Hendro, akan ditetapkan melalui Perbup dengan pertimbangan Perbup mudah diubah. DPRD pun bisa sewaktu-waktu memanggil pihak eksekutif, jika ada permasalahan tarif.

Kedua pihak bisa tetap berada pada wilayah kerja masing-masing. Yaitu eksekutif pada ranah operasional dan legislatif pada wilayah pengawasan.

"Di RSUD ada semacam nilai bisnis, tetapi tidak boleh sampai memberatkan masyarakat atau pasien," ujarnya.

Direktur RSUD Muara Teweh drg Dwi Agus Setijowati menjelaskan, penentuan tarif sesuai Perda baru nantinya akan melibatkan empat unsur, yakni pembina teknis, pembina keuangan, perguruan tinggi, dan lembaga profesi.

Kini pihak RSUD baru menyiapkan draf, sehingga belum melibatkan empat unsur tersebut. Penentuan tarif juga harus mengacu kepada Permendagri Nomor 61 Tahun 2007.

"Kami masih mengenakan tarif lama sesuai dengan Perda 2008. Dalam Perda yang baru diatur tentang pasien yang tidak punya jaminan kesehatan," kata Dwi Agus.


Pewarta : Kasriadi
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2025