Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan kasus kekerasan yang menimpa perempuan di provinsi setempat tergolong tinggi.
"Dari data yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber, kasus keserasan terhadap perempuan di Kalteng selama 2016 mencapai 134 kejadian. Jumlah kasus ini tergolong tinggi," kata Plt Kadis P3APPKB Kalteng, Nur Sugiyati di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, 134 kasus kekerasan terhadap perempuan ini diklasifikasikan menjadi 10 item yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual dan bunuh diri.
Selanjutnya juga terkait eksploitasi seksual, aborsi, pencurian, perzinahan, perdagangan perempuan, perkosaan dan penelantaran dalam rumah tangga.
Dari data yang diperoleh, secara umum di wilayah Kalimantan Tengah pada 2011 terjadi 59 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, kemudian pada 2012 terjadi 93 kasus, tahun berikutnya 258 kasus dan pada 2014 terjadi 238 kasus.
"Pada 2015 kita juga mencatat sebanyak 173 kasus menimpa perempuan yang ada di wilayah Kalimantan Tengah ini," kata Kabid Perlindungan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK), DP3APPKB Kalteng, Norliani.
Untuk menekan angka kejadian tersebut, pihaknya pun membentuk satuan petugas tenagan pendamping P2TP2A yang berfungsi melakukan upaya pencegahan, penanganan dan upaya rehabilitasi korban.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat bekerjasama dan semakin peduli terhadap keadaan di lingkungan sekitar minimal di dalam lingkup keluarga.
"Bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi kejadian, pengaduan, maupun konsultasi dalam berumah tangga ataupun konseling mental bisa menghubungi "SMS hotline" kami yang siap melayani selama 24 jam, di nomor 0823-5136-1581," kata Manajer Kasus P2TP2A Kalteng, Sanurang.
"Dari data yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber, kasus keserasan terhadap perempuan di Kalteng selama 2016 mencapai 134 kejadian. Jumlah kasus ini tergolong tinggi," kata Plt Kadis P3APPKB Kalteng, Nur Sugiyati di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, 134 kasus kekerasan terhadap perempuan ini diklasifikasikan menjadi 10 item yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual dan bunuh diri.
Selanjutnya juga terkait eksploitasi seksual, aborsi, pencurian, perzinahan, perdagangan perempuan, perkosaan dan penelantaran dalam rumah tangga.
Dari data yang diperoleh, secara umum di wilayah Kalimantan Tengah pada 2011 terjadi 59 kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, kemudian pada 2012 terjadi 93 kasus, tahun berikutnya 258 kasus dan pada 2014 terjadi 238 kasus.
"Pada 2015 kita juga mencatat sebanyak 173 kasus menimpa perempuan yang ada di wilayah Kalimantan Tengah ini," kata Kabid Perlindungan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK), DP3APPKB Kalteng, Norliani.
Untuk menekan angka kejadian tersebut, pihaknya pun membentuk satuan petugas tenagan pendamping P2TP2A yang berfungsi melakukan upaya pencegahan, penanganan dan upaya rehabilitasi korban.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat bekerjasama dan semakin peduli terhadap keadaan di lingkungan sekitar minimal di dalam lingkup keluarga.
"Bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi kejadian, pengaduan, maupun konsultasi dalam berumah tangga ataupun konseling mental bisa menghubungi "SMS hotline" kami yang siap melayani selama 24 jam, di nomor 0823-5136-1581," kata Manajer Kasus P2TP2A Kalteng, Sanurang.