Palangka Raya (Antara Kalteng) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kasus kekerasan terhadap anak di Kalteng pada 2016 meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Kasus kekerasan terhadap anak di Kalteng mengalami peningkatan. Pada 2015 kami mencatat 137 kasus, sedangkan pada 2016 tercatat sebanyak 182 kasus. Artinya terjadi peningkatan sebanyak 45 kasus," kata Plt Kadis P3APPKB Kalteng Nur Sugiyati, di Palangka Raya, Kamis.
Menurut data P3APPKB Kalteng pada 2011 terjadi 93 kasus kekerasan terhadap anak, kemudian pada 2012 terjadi 55 kasus, tahun berikutnya 199 kasus, dan pada 2014 terjadi 198 kasus.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK) DP3APPKB Kalteng Norliani menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak tersebut dibagi menjadi 10 kategori.
Rincian kasus kekerasan terhadap anak pada 2016 dari sisi persetubuhan tercatat 45 kasus, perbuatan cabul 43 kasus, perkosaan 20 dan penganiayaan tercatat 38 kasus.
Selanjutnya kategori perbuatan asusila anak tercatat enam kasus, perdagangan anak tiga kasus, pornografi dan pornoaksi juga tiga kasus, membawa lari anak empat kasus, adopsi anak nihil dan perebutan hak asuh anak tercatat 14 kasus.
Upaya untuk menekan angka kekekerasan terhadap anak tersebut, pihaknya membentuk satuan tugas tenaga pendamping P2TP2A yang berfungsi melakukan upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi korban.
Seluruh lapisan masyarakat diharapan juga dapat bekerjasama dan semakin peduli terhadap keadaan di lingkungan sekitar minimal di lingkungan keluarga.
"Bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi kejadian, pengaduan maupun konsultasi dalam berumah tangga atau pun konseling mental bisa menghubungi SMS hotline kami yang siap melayani selama 24 jam, pada nomor 0823-5136-1581," kata Manajer Kasus P2TP2A Kalteng Sanurang.
"Kasus kekerasan terhadap anak di Kalteng mengalami peningkatan. Pada 2015 kami mencatat 137 kasus, sedangkan pada 2016 tercatat sebanyak 182 kasus. Artinya terjadi peningkatan sebanyak 45 kasus," kata Plt Kadis P3APPKB Kalteng Nur Sugiyati, di Palangka Raya, Kamis.
Menurut data P3APPKB Kalteng pada 2011 terjadi 93 kasus kekerasan terhadap anak, kemudian pada 2012 terjadi 55 kasus, tahun berikutnya 199 kasus, dan pada 2014 terjadi 198 kasus.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Kesejahteraan Keluarga (PPKK) DP3APPKB Kalteng Norliani menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak tersebut dibagi menjadi 10 kategori.
Rincian kasus kekerasan terhadap anak pada 2016 dari sisi persetubuhan tercatat 45 kasus, perbuatan cabul 43 kasus, perkosaan 20 dan penganiayaan tercatat 38 kasus.
Selanjutnya kategori perbuatan asusila anak tercatat enam kasus, perdagangan anak tiga kasus, pornografi dan pornoaksi juga tiga kasus, membawa lari anak empat kasus, adopsi anak nihil dan perebutan hak asuh anak tercatat 14 kasus.
Upaya untuk menekan angka kekekerasan terhadap anak tersebut, pihaknya membentuk satuan tugas tenaga pendamping P2TP2A yang berfungsi melakukan upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi korban.
Seluruh lapisan masyarakat diharapan juga dapat bekerjasama dan semakin peduli terhadap keadaan di lingkungan sekitar minimal di lingkungan keluarga.
"Bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi kejadian, pengaduan maupun konsultasi dalam berumah tangga atau pun konseling mental bisa menghubungi SMS hotline kami yang siap melayani selama 24 jam, pada nomor 0823-5136-1581," kata Manajer Kasus P2TP2A Kalteng Sanurang.