Sampit (Antara Kalteng) - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Sinar Kemala, meminta agar tidak mengubah program kerja dan kegiatan yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
"Setiap kegiatan pembangunan yang ada di desa harus mengacu pada RKPDes, jika tidak akan menjadi masalah besar dan berurusan dengan hukum," katanya kepada wartawan di Sampit, Selasa.
Sinar mengungkapkan, tujuan larangan merubah RKPDes juga untuk menghindari ada program pembangunan yang tidak sesuai rencana atau kegiatan "siluman" yang muncul di pertengahan tahun.
"Saya harap kepala desa tidak membuat program kerja di luar RKPDes, sebab hal itu akan berurusan dengan hukum," terangnya.
Penggunaan Dana Desa (DD) menjadi tanggung jawab penuh Kepala Desa (Kades). Jika salah dalam penggunaannya, maka bisa saja terjerat hukum.
"Jangan sekali-kali kades bermain anggaran karena sekarang semua program atau kegiatan sudah menggunakan aplikasi, sehingga akan ketahuan kalau ada program kerja yang tidak sesuai dengan RKPDes," katanya.
Menurut Sinar, kepala desa yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta benar tidak akan tersandung masalah hukum.
Untuk itu seluruh kades yang ada di wilayah itu diimbau agar melakukan pekerjaan pembangunan desa sesuai dengan RKPDes.
"Saya berharap pemerintah desa benar-benar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada penyimpangan yang menyebabkan aparatur desa tersandung masalah hukum karena tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Lebih lanjut Sinar mengatakan, sudah banyak kades dan aparatur desa di Kotawaringin Timur yang saat ini masuk penjara akibat dianggap telah menyelewengkan DD. Tidak hanya itu saja, kades yang dilaporkan ke Kejaksaan dengan kasus yang sama juga banyak. Untuk itu hendaknya penggunaan DD harus sesuai aturan.
"Setiap kegiatan pembangunan yang ada di desa harus mengacu pada RKPDes, jika tidak akan menjadi masalah besar dan berurusan dengan hukum," katanya kepada wartawan di Sampit, Selasa.
Sinar mengungkapkan, tujuan larangan merubah RKPDes juga untuk menghindari ada program pembangunan yang tidak sesuai rencana atau kegiatan "siluman" yang muncul di pertengahan tahun.
"Saya harap kepala desa tidak membuat program kerja di luar RKPDes, sebab hal itu akan berurusan dengan hukum," terangnya.
Penggunaan Dana Desa (DD) menjadi tanggung jawab penuh Kepala Desa (Kades). Jika salah dalam penggunaannya, maka bisa saja terjerat hukum.
"Jangan sekali-kali kades bermain anggaran karena sekarang semua program atau kegiatan sudah menggunakan aplikasi, sehingga akan ketahuan kalau ada program kerja yang tidak sesuai dengan RKPDes," katanya.
Menurut Sinar, kepala desa yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik serta benar tidak akan tersandung masalah hukum.
Untuk itu seluruh kades yang ada di wilayah itu diimbau agar melakukan pekerjaan pembangunan desa sesuai dengan RKPDes.
"Saya berharap pemerintah desa benar-benar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada penyimpangan yang menyebabkan aparatur desa tersandung masalah hukum karena tidak melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan," ucapnya.
Lebih lanjut Sinar mengatakan, sudah banyak kades dan aparatur desa di Kotawaringin Timur yang saat ini masuk penjara akibat dianggap telah menyelewengkan DD. Tidak hanya itu saja, kades yang dilaporkan ke Kejaksaan dengan kasus yang sama juga banyak. Untuk itu hendaknya penggunaan DD harus sesuai aturan.