Palangka Raya (Antara Kalteng) - Polsek Sabangau, Kota Palangka Raya mengamankan bandar judi dadu gurak yang diketahui bernama Incek bin Telut (40) warga Desa Batu Mirau, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan bandar judi tersebut langsung dipimpin oleh Ipda Priyo Kapolsek Sabangau, di Jalan Taheta, Kelurahan Kereng Bengkirai, Minggu (9/7/17) sekitar pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan kendati yang bersangkutan hendak berusaha melarikan diri dari kepungan petugas yang mengincarnya.

"Dari hasil penangkapan bandar judi dadu gurak, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat judi di lokasi setempat. Alat perjudian yang diamankan seperti satu buah lapak dadu, satu piring kecil, satu handuk, tiga mata dadu, tutup dadu warna merah hitam terbuat dari plastik dan uang Rp90 ribu," kata Ipda Priyo, di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, bandar judi tersebut kini yang sudah mendekam di Polsek setempat sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan apa yang diperbuatnya. Hanya saja yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif, untuk pembuatan berkas perkaranya.

"Yang bersangkutan kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan ancaman hukuman penjara yang diberikan adalah di atas tujuh tahun penjara," ucapnya.

Ditambahkannya, setelah melakukan penangkapan terhadap bandar judi. Situasi kamtibmas di wilayah setempat aman terkendali serta tidak ada tindak kejahatan yang sifatnya menonjol.

"Guna situasi selalu kondusif, kita terus galakan patroli di setiap pemukiman warga. Hal ini untuk menangkal terjadinya tindak kejahatan," demikian perwira berpangkat balok satu itu.

Pewarta : Oleh : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024